POJOKSATU.ID- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, batal digelar hari ini, Senin 24 Juni 2024.
Sejatinya, sidang praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan melalui Tim Kuasa Hukumnya, bakal digelar Senin, 24 Juni 2024 pukul 09.00 WIB.
Diduga pihak penyidik dari Polda Jabar tidak hadir, hakim memutuskan sidang diundur pada tanggal 1 Juli 2024 mendatang.
Dengan ditundanya sidang praperadilan, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan merasa kecewa atas kondisi tersebut.
Baca Juga: Kabar Kemunculan Pasangan Oki dan SBH Jelang Pilkada Kota Cirebon Disambut Antusias Masyarakat
Kuasa Hukum Keluarga Pegi Setiawan, Sugianti Iriani SH, mengatakan, pihaknya cukup kecewa dengan batalnya sidang.
"Tentunya Tim Kuasa Hukum dengan ditundanya sidang praperadilan hari ini sangat kecewa," ucap Sugianti Iriani kepada radarcirebon.com, Senin 24 Juni 2024.
Sugianti Iriani menambahkan, pihak penyidik Polda Jabar yang tidak hadir pada sidang tersebut, tidak memberikan alasan yang jelas.
Padahal menurut Sugianti, pemanggilan kepada pihak penyidik sudah dilakukan sesuai prosedur oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca Juga: Diiringi Tangis Haru Teman-teman Komika, Mamat Alkatiri dan TikToker Nafha Firah Resmi Menikah
"Kami menganggap bahwa pihak termohon atau Polda Jabar tidak profesional padahal mereka sudah dipanggil secara patut oleh Pengadilan," ungkap Sugianti.
Tidak hadir tanpa alasan yang jelas, tambah Sugianti, pihak Polda Jabar disebutnya sudah tidak menghormati pihak pengadilan.
"Artinya mereka (Polda Jabar) tidak menghormati Pengadilan Negeri Bandung," tegasnya.
Sugianti menduga, pihak Polda Jabar sengaja tidak hadir dalam praperadilan tersebut, karena bukti yang dimiliki tidak cukup kuat.
Dengan begitu, pihaknya menyarankan agar Polda Jabar mengakui jika bukti yang dimiliki memang lemah.
"Kalau memang bukti-buktinya tidak kuat atau bukti-buktinya lemah ya diakui saja," sarannya.
Dugaan lain yang muncul karena pihak penyidik tidak hadir, menurut Sugianti, agar permohonan tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan gugur dengan sendirinya.
"Bebaskan Pegi (Pegi Setiawan), jangan membuat trik yang akhirnya kita tahu bahwa ini trik klasik, agar praperadilan gugur dengan P21," sebutnya.
Kekecawaan ditundanya sidang praperadilan, juga dirasakan Toni RM selaku tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan.
Sebab, pihaknya sudah merasa yakin akan memenangkan gugatan terhadap penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Toni yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Pengacara asal Cirebon ini menyentil pihak Polda Jabar yang justru tidak hadir padahal undangan sidang sudah disampaikan jauh-jauh hari.
Dia curiga, pihak Polda Jabar memainkan strategi untuk mengulur waktu.
"Karena sudah tiga minggu kan, sudah tahu (jadwal sidang), biasanya tidak hadir itu adalah strategi untuk mengulur-ulur," kata Toni di PN Bandung.
Toni menegaskan, hadir memenuhi undangan pengadilan itu adalah wajib. Kecuali ada hal tertentu yang sangat mendesak.
Baca Juga: Siap Bertarung Jadi Calon Bupati Palas, Ketua DPRD Amran Pikal Siregar Tunggu Putusan DPP Golkar
"Kalau ada alasan tertentu, itu juga harus disampaikan ya, sebagai warga negara yang taat hukum. Masa kepolisian engga taat hukum?" tandasnya.
Sebagai informasi, sidang ini digelar untuk menguji penetapan tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di cirebon delapant ahun lalu.
Pegi tidak mengakui tuduhan tersebut. Melalui tim kuasa hukumnya, pemuda asal Cirebon itu melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Baca Juga: Tegakkan Aturan, Pemdaprov Jabar Batalkan Kelulusan 31 Siswa Pelanggar Domisili di PPDB 2024
Sementara itu, belum ada penjelasan resmi dari Polda Jabar terkait ketidakhadirannya di PN Bandung hari ini.
Padahal, sehari sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast telah memastikan, pihaknya siap menghadapi gugatan kubu Pegi.
“Bahwa kami akan menghadapi gugatan sidang praperadilan yang diselenggarakan terhadap gugatan penetapan tersangka. Tentu kami telah menyiapkan tim dari kuasa hukum Polda Jawa Barat,” kata Jules seperti dilansir dari JPNN.com, Minggu (23/6/2024).***



