POJOKSATU.ID - Sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menyita perhatian publik.

Dalam persidangan yang digelar dengan mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (18/2/2026), Roy Suryo hadir sebagai saksi.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Roy menyatakan tingkat keyakinannya sangat tinggi terhadap dugaan ketidakaslian dokumen ijazah yang beredar di publik.

Baca Juga: Insentif Rp6 Juta per Hari Tetap Cair Meski Libur, Skema MBG Jadi Heboh, Begini Kata BGN

Ia bahkan menyebut keyakinannya mencapai 99,9 persen bahwa gambar ijazah tersebut tidak autentik.

Menurut Roy, salah satu kejanggalan terlihat dari posisi dokumen yang ditampilkan dalam kondisi miring.

Ia berpendapat, apabila ijazah tersebut asli dan dalam kondisi baik, pemiliknya seharusnya merasa keberatan ketika dokumen ditampilkan dalam posisi tidak semestinya.

Baca Juga: Jadwal 12–19 Februari Melenceng, Ini Kronologi Penundaan SKTP ASN dan Non ASN Serta Dampaknya pada Pencairan TPG

“Karena ijazah yang seharusnya lurus, dibuat miring. Kalau ijazahnya bagus dan lurus, seharusnya pemilik ijazah marah. Ketika ijazahnya dibuat miring, ini bisa masuk dalam Pasal 32 dan 35,” ujar Roy dalam persidangan, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com.

Ia juga menyinggung adanya upaya dari pihak tertentu yang mencoba meluruskan gambar ijazah yang sebelumnya beredar dalam posisi miring.

Menurutnya, langkah tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai keaslian dokumen tersebut.

Baca Juga: Jangan Asal Makan! Ini 5 Menu Sahur Super Mengenyangkan yang Bikin Kuat Puasa Seharian Tanpa Lemas

Roy menjelaskan bahwa gambar ijazah yang diklaim sebagai hasil pemindaian asli memiliki kemiripan sangat tinggi dengan versi yang sebelumnya telah beredar luas di media sosial.

Dari hasil pengamatannya, ia menilai terdapat indikasi manipulasi pada tampilan gambar tersebut.

Sidang gugatan ini sendiri diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit, yakni gugatan yang diajukan oleh warga negara terhadap penyelenggara negara terkait kepentingan publik.

Perkara tersebut terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat luas.

Hingga kini, belum ada putusan dari majelis hakim terkait perkara tersebut.

Baca Juga: Prediksi TPG Februari Cair Akhir Bulan Jika SKTP Terbit 20 Februari, Ini Simulasi Timeline Pencairannya

Pihak terkait juga masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi serta menghadirkan bukti dan saksi tambahan dalam persidangan berikutnya.

Kasus ini kembali memicu perdebatan di ruang publik, terutama di media sosial, terkait keabsahan dokumen dan proses hukum yang sedang berjalan.

Banyak pihak berharap persidangan dapat berjalan transparan dan menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Sebulan Jembatan Putus Dibiarkan, Viral Warga Ponorogo Sampai Patungan Rp10 Juta Bikin Jembatan Kerek Sendiri

Perkembangan selanjutnya dari sidang gugatan ijazah ini masih dinantikan, seiring proses pembuktian yang terus berlangsung di Pengadilan Negeri Solo.***