POJOKSATU.id - Proses hukum kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru.
Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan perdana tersebut, Dokter Tifa hadir didampingi tim kuasa hukum yang berjumlah 25 advokat.
Tim pembela terdiri dari pengacara yang telah mendampinginya selama sekitar satu tahun terakhir, ditambah delapan advokat dari LBH Muhammadiyah yang bergabung untuk memberikan pendampingan hukum selama proses persidangan berlangsung.
Baca Juga: Jember Siap Sulap Sampah Jadi Listrik Lewat Investasi Triliunan Rupiah
Usai memasuki ruang sidang, Dokter Tifa menyatakan optimistis proses hukum akan berjalan secara terbuka.
Ia menyambut baik rencana penayangan sidang melalui siaran langsung agar masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan secara utuh dan transparan.
Menurut kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, sidang perdana belum memasuki pembahasan materi perkara.
Agenda persidangan pada hari pertama hanya difokuskan pada pembacaan dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum sebagai dasar proses pemeriksaan selanjutnya.
Baca Juga: Om Zein Diminta Evaluasi OPD Bermasalah 'Nu Geuring', APH Harus Periksa Dinas Dasar Awal LHP BPK
Kasus yang menjerat Dokter Tifa merupakan bagian dari perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima pelimpahan berkas perkara pada 23 Juni 2026.
Dalam perkara ini, terdapat dua terdakwa, yakni Dokter Tifa dan Roy Suryo.
Meski berasal dari pokok perkara yang sama, keduanya disidangkan secara terpisah dengan nomor perkara yang berbeda.
Sementara sidang perdana Dokter Tifa telah dimulai, proses hukum terhadap Roy Suryo masih menunggu perkembangan karena yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan jadwal sidangnya akan dilakukan setelah ada putusan atas permohonan praperadilan tersebut. ***




