POJOKSATU.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan panjang dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (10/3/2026), Nadiem diperiksa sebagai saksi mahkota selama sekitar 11 jam.

Pemeriksaan tersebut dimulai pada pukul 10.50 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 22.20 WIB.

Baca Juga: Asal-usul Simbol Bulan Sabit dan Bintang dalam Islam, Apakah Sudah Ada Sejak Zaman Nabi?

Usai menjalani pemeriksaan maraton tersebut, Nadiem mengaku hari itu sangat melelahkan karena dirinya menjadi satu-satunya saksi yang dimintai keterangan dalam sidang tersebut.

“Sangat meletihkan hari ini karena saya satu-satunya saksi. Saya juga sempat bingung tadi berapa jam diperiksa, ternyata sekitar 11 jam nonstop,” ujar Nadiem.

Dalam kesempatan itu, Nadiem juga menyinggung berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepadanya terkait proyek pengadaan Chromebook.

Baca Juga: Sejarah Kubah Masjid, Ternyata Bukan Berasal dari Tradisi Islam, Begini Arsitektur Ini Sampai di Indonesia

Salah satu tuduhan yang menjadi sorotan adalah klaim bahwa dirinya disebut memperoleh keuntungan hingga Rp809 miliar dari proyek tersebut.

Nadiem membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut berbagai isu yang beredar sebagai fitnah.

Ia menegaskan bahwa pada akhirnya kebenaran akan terungkap.

Baca Juga: Jejak Panjang Bedug, Diyakini Sejak Zaman Prasejarah, Bagaimana Jadi Bagian Penting Tradisi Masjid di Indonesia?

“Walaupun hari ini sangat melelahkan, tapi Alhamdulillah kebenaran itu tidak bisa dibendung. Mau dilempar apa pun, difitnah soal SPT atau penerimaan Rp809 miliar, Allah selalu mendengar dan akan selalu menyinari kebenaran,” ungkapnya.

Menurut Nadiem, selama persidangan berlangsung, para terdakwa dalam perkara tersebut juga terlihat heran dengan sejumlah dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

Ia mengatakan beberapa terdakwa bahkan tampak menggelengkan kepala ketika mendengar uraian dakwaan yang berkaitan dengan dugaan persekongkolan dalam proyek pengadaan Chromebook.

"Karena dari yang saya lihat di kesaksian ini, benar-benar ini tidak ada kasus karena tidak ada kerugian, tidak ada mufakat, tidak ada pelanggaran peraturan. Jadi memang semuanya tergeleng-geleng aja seolah-olah harus salah. Terima kasih," tandasnya.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan pengadaan perangkat Chromebook beserta sistem Chrome Device Management (CDM) yang dilakukan dalam program digitalisasi pendidikan.

Baca Juga: Aksi Nekat Napi Nusakambangan Kabur Lewat Laut Naik Perahu Nelayan, Pelarian Singkat Berujung Diamankan Warga

Proyek tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya praktik korupsi dalam proses pengadaan.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap secara lengkap konstruksi kasus yang sedang disidangkan.***