POJOKSATU.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi diuji konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang dosen bernama Rega Felix mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 digelar pada Rabu (11/2/2026) di Ruang Sidang MK.

Baca Juga: Sempat Berjuang Melawan Kanker Kolorektal, Bintang 'Dawson’s Creek' James Van Der Beek Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun

Dalam permohonannya, Rega mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG yang dinilai bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Menurut Rega, Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas tidak memberikan batasan normatif yang jelas terkait definisi komponen utama pendidikan.

Ketidakjelasan tersebut, kata dia, berpotensi membuka ruang penggunaan anggaran pendidikan untuk program yang sifatnya penunjang, bukan esensial.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Baru Terancam Tidak Valid? Kesalahan Pembagian Jam Mengajar di Dapodik Bisa Berakibat Fatal Jika SKTP Sudah Terbit

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menolak program MBG.

Namun, ia berpendapat program tersebut seharusnya tidak dimasukkan sebagai komponen utama pembiayaan pendidikan yang bersumber dari alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

“Pemerintah wajib memberikan anggaran minimal 20 persen dari APBN untuk pemenuhan kebutuhan utama pendidikan.

Baca Juga: Modus Numpang Salat, Pasutri di Batola Gasak Uang dan Perhiasan Lebih dari Rp 100 Juta

Pemohon menolak program MBG sebagai komponen utama biaya pendidikan yang wajib dibiayai dari alokasi 20 persen anggaran pendidikan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dalam petitumnya, Rega meminta MK menyatakan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara tegas mengenai batasan komponen utama pendidikan.

Ia juga menggugat Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan MBG sebagai bagian dari operasional pendidikan.

Pemohon berargumentasi bahwa kebutuhan utama pendidikan, seperti kesejahteraan dosen, infrastruktur dasar, operasional pembelajaran, hingga pendanaan riset dan inovasi, harus menjadi prioritas utama dalam alokasi anggaran 20 persen tersebut.

Menurutnya, memasukkan MBG sebagai bagian dari komponen operasional pendidikan berpotensi mengurangi porsi anggaran untuk kebutuhan esensial, termasuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan penguatan riset.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu di Minahasa Utara, Kerja 4 Jam Sehari Digaji Rp 2 Juta! Tapi Ada Aturan Lainnya

Ia bahkan menyoroti adanya penurunan anggaran riset pada kementerian terkait dibandingkan tahun sebelumnya.

Kondisi ini, kata Rega, dapat berdampak pada pengembangan ilmu pengetahuan dan pelaksanaan tugas pendidikan tinggi.

Dalam provisinya, Rega juga meminta agar Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak dilibatkan dalam perkara ini.

Baca Juga: Sudah 20 Nyawa Melayang Akibat Miras Oplosan Kabarnya Gubernur Sampai Murka, Bupati Terlalu Lamban Membuat Regulasi Masalah Miras

Ia beralasan adanya potensi persepsi konflik kepentingan karena latar belakang hakim tersebut terkait dengan objek yang diuji.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengingatkan agar Pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing).

Ia meminta Rega menguraikan secara konkret kerugian konstitusional yang dialaminya sebagai dosen akibat berlakunya norma dalam UU APBN 2026.

Baca Juga: Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Jadi Fokus Utama, Ketahui Aspek, Komponen dan Asas yang Harus Diterapkan

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan.

Perbaikan tersebut harus diserahkan paling lambat pada 24 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut arah kebijakan anggaran pendidikan nasional serta implementasi program MBG yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah.

Kini, publik menanti bagaimana MK akan menilai batas konstitusional penggunaan dana pendidikan dalam APBN 2026.***