POJOKSATU.id Sidang lanjutan kasus penipuan jual beli iphone dengan terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq akan digelar hari ini.
Adapun sidang dengan nomor perkara 888/Pid.B/2023/PN Tng itu akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor yakni Siti Fatiha Rayta. Siti diketahui melaporkan Pungky di Polsek Ciputat Timur pada September 2022 silam atas dugaan penipuan pembelian sejumlah produk Apple yang diketahui dipasok Si Kembar Rihana dan Rihani.
Melansir laman SIPP Pengadilan Negeri Tangerang, sidang tersebut akan digelar di Ruang 8 PN Tangerang.
Baca Juga: Kondisi Terkini Kesehatan Korban TPPO Penjualan Ginjal di Kamboja
Sementara itu, saksi pelapor Siti Fatiha Rayta menyatakan siap menghadiri sidang tersebut. Ia akan membeberkan kesaksiannya perihal keterlibatan Pungky dalam kasus dugaan penipuan itu.
"Insya Allah hadir," ujarnya saat dihubungi, Selasa (25/7/2023).
Selain itu, Siti juga mengatakan bahwa ia telah menyerahkan bukti-bukti dugaan penipuan yang menjerat Pungky.
Baca Juga: Polres Karawang Tangkap Bandar Obat Terlarang Berkedok Warung Nasi Uduk
"Kalau untuk bukti sudah diserahkan ke kepolisian semuanya," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pungky Marsyaviani Sabieq diketahui juga merupakan korban penipuan jual beli iphone yang dilakukan tersangka Si Kembar Rihana dan Rihani.
Eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Pungky ditolak majelis hakim pada pekan lalu. Keputusna itu dibacakan dalam sidang putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang.
Baca Juga: Diversifikasi Pangan Lokal di Karawang: KWT Tingkatkan Keterampilan dan Pendapatan
Majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara tersebut ke pembuktian.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 888/Pid.B/2023/PN Tng atas nama terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq. Menentukan biaya perkara sampai dengan putusan akhir, demikian diputuskan pada hari ini tanggal 18 Juli 2023 oleh Majelis Hakim dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum," ujar Saidin Bagariang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/7/2023).
Menanggapi putusan sela tersebut, terdakwa Pungky menyatakan dirinya siap menjalani persidangan di tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pungky mengatakan, jika dirinya adalah korban dari penipuan jual beli iphone oleh Si Kembar Rihana dan Rihani.
Baca Juga: Sahabat Sandi Uno Gelar Pekanbaru Culinary Festival Buka Akses Pasar Pelaku UMKM Naik Kelas
"Siap insha Allah. Karena aku gak bersalah, kan aku korban di sini. Jadi ya kita buktikan aja di persidangan," ujarnya usai persidangan.
Reporter: Fandi



