POJOKSATU.id - Sidang kode etik mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman akan digelar hari ini, Senin (17/3) di Mabes Polri.
Belum diketahui waktu pasti sidang kode etik AKBP Fajar akan digelar, namun kemungkinan akan dilaksanakan pada pagi hari.
AKBP Fajar diketahui melakukan pelanggaran etik berat dan terancam PTDH atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat.
Selain itu juga AKBP Fajar juga terbukti melanggar beberapa norma seperti norma hukum, norma asusila dan juga norma agama.
Dalam hal AKBP Fajar terbukti melakukan penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkoba dan penyalahgunaan media massa untuk menyebarkan aksi pornografi atau pornoaksi yang ia buat bersama anak di bawah umur.
Baca Juga: Badai Hujatan Menerjang Dampak Pernyataan 'Jangan Asal Resign' di Kalangan CPNS, Karena Ini...
Penyidikan divisi Propam Mabes Polri juga menyebutkan bahwa terdapat empat korban dari eks Kapolres Ngada tersebut.
Tiga di antaranya adalah korban anak di bawah umur yang berumur 6 tahun, 13 dan juga 16 tahun, lalu satu lagi korbannya adalah orang dewasa berumur 20 tahun.
Sejauh ini memang dari pihak Propam Polri sudah memeriksa sekitar 16 saksi di antaranya empat korban, kemudian empat manajer hotel, dua personil Polda NTT, serta tiga ahli yakni psikolog agama dan juga kejiwaan, satu dokter dan ibu korban yang berusia 6 tahun dan tersangka itu sendiri.
AKBP Fajar ini nanti akan dan dikenakan pasal berlapis diantaranya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf C, kemudian pasal 12 pasal 14 ayat 1 huruf a dan b, kemudian juga pasal 15 ayat 1 huruf e g j dan l.
Kemudian AKBP Fajar juga terbukti menyebar luaskan video kekerasan seksualnya yang melanggar pasal 15 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1.
Untuk ancaman hukumannya paling lama 15 tahun tahanan dengan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.***



