POJOKSATU.ID Polemik ihwal ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali mencuat usai Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan tidak memiliki salinan dokumen tersebut dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP).

Pernyataan itu membuat persidangan semakin tegang dan memunculkan perdebatan baru mengenai tata kelola arsip di lembaga pendidikan dan penyelenggara pemilu.

Analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO).

Baca Juga: Saldo KKS Baru Meledak, KPM Peralihan Pos Dapat PKH, BPNT, Bonus Rp 400 Ribu Sekaligus, Rezeki Akhir Tahun?

Dedi Kurnia Syah, menilai perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa perkara ijazah Jokowi telah bergeser menjadi isu politik yang lebih rumit daripada substansi awalnya.

Menurutnya, pengakuan UGM justru memperlihatkan betapa persoalan sepele bisa berlarut-larut di ruang publik.

“Ini membuktikan bangsa ini belum selesai dengan hal yang sebenarnya remeh,” kata Dedi Selasa (18/11/2025).

Baca Juga: Najib Hamas Tegaskan Proyek PSEL Serang Masih Jalan, Hanya Tertunda

Dedi menyebut, dari perspektif hukum, pihak-pihak seperti Roy Suryo maupun individu lain yang mencoba menelusuri keaslian ijazah tidak seharusnya dijerat sebagai tersangka.

Pasalnya, secara faktual, belum ada bukti sahih yang memastikan keaslian dokumen tersebut.

Situasi ini, menurut Dedi, justru menyoroti lemahnya pengelolaan arsip oleh instansi terkait.

Ia menilai UGM dan KPU Surakarta semestinya mendapatkan sanksi karena gagal menjaga arsip penting yang berkaitan dengan rekam jejak pendidikan maupun pencalonan kepala daerah.

Baca Juga: Tak Ada Kepastian THR untuk Peserta Magang Nasional Kemnaker Tahun 2026? Intip Faktanya

“Ini menandakan tata kelola kearsipan tidak berjalan dengan baik. Baik rektor UGM maupun komisioner KPU Surakarta gagal menjamin lembaganya dikelola secara terbuka, profesional, dan bertanggung jawab,” tegas Dedi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi saat ini sudah tidak relevan.

Penggunaan dokumen tersebut dalam proses pencalonan telah selesai, sehingga pembuktian apakah ijazah itu sah atau tidak tidak akan memengaruhi kondisi politik maupun pemerintahan.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional JBB dan Pemkot Depok Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Takaran BBM di Dua SPBU

“Tidak ada dampak signifikan meski suatu hari diketahui asli atau palsu,” ujarnya.

Sidang sengketa informasi yang berlangsung di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025), diwarnai banyak jawaban tidak ada dari perwakilan UGM terkait prosedur legalisasi ijazah pada masa kuliah hingga periode pencalonan Jokowi.

Majelis sempat memberikan pertanyaan khusus terkait SOP yang berlaku, namun perwakilan UGM tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung.

Baca Juga: 50 Contoh Latihan Soal UAS Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, Kelas 4 SD Semester 1, Lengkap Jawaban dan Pembahasan, Bersiap dari Sekarang!

Persidangan yang dihadiri koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), akademisi, aktivis, jurnalis, serta perwakilan dari UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya itu berjalan memanas.

ketika KPU Surakarta mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta.

Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn bahkan mendesak penjelasan detail karena pemusnahan dokumen tersebut dinilai janggal dan menimbulkan pertanyaan hukum.

Baca Juga: Operasi Zebra Maung 2025 Sasar Pandeglang, Pengendara Wajib Waspada di Titik-Titik Ini

Polemik ijazah Jokowi diprediksi belum akan mereda dalam waktu dekat.

Minimnya dokumen pendukung serta pernyataan yang saling bertentangan justru membuat kasus ini semakin politis dan membuka ruang spekulasi baru di masyarakat.***