POJOKSATU.ID- Sidang perdana kasus penipuan jual beli iphone oleh Si Kembar Rihana dan Rihani digelar di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, persidangan akan digelar secara daring atau online. Kedua tersangka tak dihadirkan secara langsung alias melalui sambungan teleconference dari Lapas Kelas 2A Tangerang.
"Hari ini sidang Rihana Rihani via online," kata Kepala Seksi Pidana Umum Herdian Malda Ksastria saat dihubungi, Rabu (20/9/2023).
Baca Juga: Pengakuan Pemeran Film Asusila yang Digerebek di Jaksel, Vulgarnya Masih Wajar-wajar Saja
Malda beralasan jika sidang tersebut digelar online lantaran Surat Edaran Mahkamah Agung perihal pelaksanaan sidang online belum dicabut.
"Kan masih ada SE MA terkait sidang online belum dicabut," jelasnya.
Adapun sidang tersebut akan digelar pukul 13.00 di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam kasus ini, si kembar Rihana-Rihani disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***



