POJOKSATU.id, JAKARTA- Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali digelar di PN Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kedua saksi tersebut adalah eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif, orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi.

Tidak Ada Barang Bakti Sabu

Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris bertanya kepada kedua saksi terkait keberadaan barang bukti sabu seberat 1 kg dari 5 Kg yang tidak pernah disita sebagai barang bukti dan kasus ini.

"Kan kalau perkara narkoba harus ada buktinya, yang 1 kg pertama itu itu juga Anda tahunya tidak pernah disita dan tidak pernah menjadi barang bukti?" tanya Hotman kepada saksi kedua Syamsul Ma'arif.

Atas pertanyaan tersebut Kasranto dan Syamsul Ma'arif membenarkan bahwa barang bukti sabu seberat 1 kg tersebut tidak pernah disita dan tidak pernah ada menjadi barang bukti.

"betul ", jawab Syamsul Ma'arif.

"Tidak ada setahu saya tidak ada, jawab eks Kapolsek Kalibaru tersebut.

Teddy Minahasa Sudah Perintahkan Sabu untuk Dimusnahkan Namun Tetap Dijual

Hotman Paris selanjutnya menujukkan hasil digital forensik Polda Metri Jaya terkait isi chat WA antara Syamsul Ma'arif dengan AKBP Dody Prawiranegara. Dalam chat tersebut Dody mengirimkan pesan terusan dari Teddy Minahasa kepada Syamsul Ma'arif yang berisi agar semua narkoba dimusnahkan.

Namun dalam BAP terungkap bahwa narkoba tersebut justru tidak dimusnahkan namun tetap dijual.

Hotman mengungkapkan dalam BAP Syamsul Ma'arif pada tanggal 13 Oktober 2022menyebutkan inisiatif penjualan tersebut dari Doddy. Sementara dalam BAP Doddy menyebut itu inisiatif Arif (Syamsul Ma'arif).

Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2022 saya diperintah sodara Dody menyerahkan 2 bungkus plastik kepada Linda.

Sementara di BAPnya Dody tanggal 19 November 2022 bahwa penyerahan barang tersebut adalah inisiatif dari Arif (Syamsul Ma'arif). (Ade/pojoksatu)