POJOKSATU.ID- Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada jumat 18 Juli 2025 silam menyebabkan seorang pengendara motor bernama Kisan Ilyas Baskara Shaleh (23) meninggal dunia.

Korban ditabrak pengendara mobil yang saat itu dalam kondisi mabuk di sekitaran kawasan Blok M, tepatnya di jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan.

Hingga kini proses kasusnya sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Adrian pratama putra (33), hanya dituntut Jaksa penuntut umum selama 3 tahun kurungan penjara, dan denda Rp. 10.000.000, pada sidang yang berlangsung Kamis, 27 November 2025.

Baca Juga: Media Sosial Riuh Banjir Sumatera, Heboh BNPB Bilang Nyatanya Tidak Semengerikan Itu, Hmm Kok Gitu?

Tuntutan ini menyatakan, Terdakwa Adrian Pratama Putra terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan roda empat dalam dibawah pengaruh minuman keras.

Pelaku mengemudikan dalam keadaan mabuk, menerobos lampu merah, dan menggunakan jalur busway. Akibat kelalaian mengakibatkan korban Kisan IIyas Baskara meninggal dunia.

Proses Persidangan Janggal

Dari tuntutan itu, keluarga korban kecewa karena tidak sesuai dengan pasal dakwaan terhadap Terdakwa.

"Jaksanya cuma tuntut 3 tahun dari pasal yang dikenakan maksimal 6 tahun. Tidak ada itikad baik yang sungguh-sungguh dan layak ke keluarga korban" Ujar Keluarga korban bernama Silfia.

Baca Juga: Warga Sibolga Jarah Minimarket, 5 Hari Bantuan Bencana Banjir Tak Datang, Cemana Orang Lapar

Silfia menambahkan, padahal sebelumnya Terdakwa dikenakan pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 283 UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang ancamannya 6 tahun penjara.

"Tuntutan ini tidak adil bagi keluarga, semoga Hakim bisa jatuhkan hukuman sesuai dakwaan" Kata Silfia.

Diberitakan sebelumnya kecelakaan maut terjadi pada bulan Juli 2025 lalu, pukul 03.25 Wib, di Jalan raya Sisingamangaraja tepatnya di perempatan MRT Masjid Agung Al-Azhar, kebayoran baru, Jakarta selatan.

Saat itu korban Kisan IIyas Baskara sedang membantu temannya yang kehabisan bensin dengan mendorong motornya (stut motor) ke arah Senayan.

Baca Juga: Situasi Memburuk di Tapteng, Minimarket Dijarah akibat Kelangkaan Bahan Pokok

Namun, tiba-tiba saat melakukan putar balik di kawasan Al-Azhar, ada mobil yang melaju kencang hingga terjadinya kecelakaan.

Pelaku saat itu sempat dihakimi massa karena dalam kondisi mabuk saat berkendara.

Pascakejadian saat itu keluarga korban yang diwakili Orang tua Kisan melaporkan kasusnya Ke Polres metro Jakarta Selatan.

Kedatangan keluarga ke Polres ini merupakan bentuk upaya menuntut keadilan atas meninggalnya Kisan Ilyas yang menjadi korban tabrakan maut.

Namun berjalannya sidang dan sudah masuk dalam agenda tuntutan Jaksa, keluarga merasa tidak mendapatkan keadilan.***