POJOKSATU.id, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan ‘Crazy Rich’ Surabaya, Budi Said, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (28/10/2024).
Dalam persidangan ini, Sri Agung Nugroho, seorang guru ngaji, mengungkapkan bahwa namanya dicatut oleh Budi Said dalam transaksi jual beli emas Antam.
Sri Agung menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam transaksi tersebut dan bahkan tidak mengenal Budi Said.
"Saya baru tahu nama saya digunakan dalam transaksi ini ketika diperiksa oleh penyidik," ujarnya di hadapan Majelis Hakim.
Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak memiliki emas Antam, tidak pernah memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada siapa pun, dan tidak pernah terlibat dalam pelaporan pajak terkait transaksi emas.
Kesaksian Sri Agung memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan identitas dalam skema pencucian uang yang melibatkan Budi Said.
Sri Agung mengaku bahwa NPWP miliknya digunakan dalam transaksi tersebut, meskipun ia tidak pernah menggunakannya untuk jual beli emas.
“Waktu penyidik menunjukkan bukti transaksi, saya sama sekali tidak pernah merasa melakukan transaksi itu,” tambahnya.
Kesaksian ini mengindikasikan adanya manipulasi data dan penggunaan identitas palsu oleh Budi Said untuk menyembunyikan jejak keuangannya dalam pembelian emas.
Meskipun dalam tanggapan singkatnya Budi Said membantah pernah melakukan transaksi langsung dengan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bukti-bukti menunjukkan sebaliknya, bahwa identitas Sri Agung dan lainnya digunakan untuk menyamarkan sumber dana dalam transaksi mencurigakan di Butik Antam.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian emas PT Antam.
Pada sidang perdana, JPU menjelaskan bahwa Budi Said diduga mengatur pembelian 5,9 ton emas dengan rekayasa seolah-olah ada transaksi sebesar 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.
Selain itu, Budi Said juga disebut membeli emas dengan harga di bawah standar dan melanggar prosedur Antam.
Ia diduga bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa mantan pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.
Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas seharga Rp25,25 miliar, meski harga tersebut seharusnya hanya untuk 41,865 kilogram, menyebabkan selisih 58,135 kilogram yang belum dibayar.
Pada transaksi kedua, ia membeli 5,9 ton emas senilai Rp3,59 triliun dan mengklaim secara ilegal adanya kekurangan serah sebesar 1.136 kilogram.
Harga yang disepakati sebesar Rp505 juta per kilogram jauh di bawah standar Antam, sehingga negara mengalami kerugian total Rp1,1 triliun.
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.***




