POJOKSATU.id, JAKARTA-- Universitas Gadjah Mada atau UGM telah menunjuk dua kuasa hukum untuk menghadapi sidang ijazah Jokowi di PN Sleman, Yogyakarta.
Sidang gugatan yang digelar Kamis (22/5) berujung ditunda karena ada pihak ketiga yang ikut hadir sebagai penggugat intervensi yakni Muhammad Taufiq, pengacara yang saat ini menggugat ijazah Jokowi di PN Solo.
Dan penggugat intervensi ini belum mengajukan surat permohonan dan hanya membawa surat kuasa saja. Majelis hakim pun lalu menunda persidangan hingga 28 Mei 2025 nanti.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi menegaskan bahwa UGM menghormati jalannya proses hukum yang kini bergulir.
“Posisi Universitas Gadjah Mada sangat jelas, kami siap untuk menghadapi dan patuh dengan ketentuan hukum yang berlaku di tingkat peradilan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Untuk menanggapi gugatan tersebut, UGM telah menunjuk dua kuasa hukum yakni Dr Ariyanto, yang mewakili pihak Rektorat dan Fakultas.
Dan Muhammad Zarul Arkom, SH, MLead, yang ditugaskan mewakili Kasmudjo, salah satu pihak tergugat dalam kasus ini. Kasmudjo ini disebut sebagai pembimbing akademik dari Jokowi.
Baca Juga: Minta Putranya Masuk UI Meski Lolos di UGM, Sahrul Gunawan Bantah Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Menurut Andi, persidangan masih berada di tahap awal sehingga UGM belum dapat memberikan pernyataan lebih jauh terkait substansi gugatan.
UGM memberikan pendampingan hukum kepada Kasmudjo walau telah pensiun dari posisi dosen di Fakultas Kehutanan UGM.
“Kami berkoordinasi untuk menyediakan kuasa hukum bagi Pak Kasmudjo, sebagai bentuk dukungan institusi kepada para senior kami,” ucap Andi.
Sidang di PN Sleman sempat ditunda karena adanya dua pihak yang mengajukan intervensi tetapi belum melengkapi dokumen administratif.
Namun UGM memastikan bahwa penundaan ini tidak memengaruhi kesiapan mereka. Selain gugatan di Sleman, UGM juga terlibat dalam proses hukum lain yang berlangsung di PN Surakarta dan Polda Metro Jaya.
Sidang Gugatan Ditunda
Sidang perdana gugatan perdata soal ijazah Jokowi yang dilayangkan advokat asal Makassar, Komardin dengan tergugat Rektor UGM Prof Ova Emilia, para Wakil Rektor UGM, Dekan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta dosen pembimbing Jokowi digelar di PN Sleman, Kamis (22/5/2025).
Namun oleh majelis hakim, sidang ini ditunda pada 28 Mei nanti.
Sementara itu, Penggugat Komardin menegaskan gugatan ini dilayangkan untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi yang belakangan menyita perhatian publik.
Baca Juga: Cabut Izin Universitas, Trump Resmi Larang Mahasiswa Internasional Kuliah di Harvard
"Kami ingin membuktikan ijazah (Jokowi) yang di diduga palsu," kata Komardin di PN Sleman.
Dalam sidang gugatan perdata ini, Rektor dan semua Wakil Rektor UGM tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukum, Dr Ariyanto. Pihak tergugat tidak ada yang hadir secara langsung dalam persidangan ini.
UGM dalam perkara ini dianggap merugikan karena membuat gaduh negara, sehingga berdampak pada turunnya nilai rupiah terhadap dolar AS.
Dr Ariyanto mengatakan sebagai warga negara yang baik, UGM tetap hadir saat ada gugatan, namun sampai tahap ini belum masuk pada pembuktian.
"Yang kami persoalkan terkait dengan syarat formil yang belum terpenuhi," katanya.
Sementara Kasmudjo juga diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Muhammad Zarul Arkom dalam sidang perdata tersebut.***




