POJOKSATU.ID - Sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kembali mengalami penundaan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menunda persidangan yang semula digelar Rabu (18/2/2026) karena DPR dan Presiden/Pemerintah belum siap menyampaikan keterangan resmi.

Perkara dengan nomor 272/PUU-XXIII/2025 itu sejatinya beragendakan mendengarkan penjelasan dari pihak DPR dan pemerintah.

Baca Juga: 8 Waktu Mustajab untuk Doa di Bulan Ramadan, dari Berbuka hingga Lailatul Qadar

Namun, kedua pihak meminta waktu tambahan untuk mempersiapkan dokumen dan argumentasi mereka.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa majelis hakim telah menyepakati penjadwalan ulang sidang.

“Seharusnya agenda pada siang ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah, tetapi keduanya memohon penundaan karena belum siap dengan keterangannya. Kami Majelis Hakim bersepakat memberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya lagi pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, dikutip pojoksatu.id dari instagram @tirtoid.

Baca Juga: Disorot Komisi III soal Adies Kadir, Palguna Pasang Badan: MKMK Tak Bisa Diintervensi Siapa Pun

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK) bersama dua dosen, Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah.

Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 52 Ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen yang dinilai belum memberikan jaminan kesejahteraan yang layak bagi tenaga pendidik.

Menurut mereka, aturan tersebut tidak memuat standar tegas mengenai upah minimum dan jaminan sosial bagi dosen.

Baca Juga: Wacana Penghapusan PPPK Paruh Waktu Gunungkidul Disambut Gembira! Guru Minta Konversi Otomatis Tanpa Seleksi Lagi

Akibatnya, banyak dosen yang dinilai belum memperoleh penghasilan yang sesuai dengan beban kerja, masa pengabdian, serta kualifikasi akademik yang dimiliki.

Tanpa adanya penafsiran atau putusan dari MK, para pemohon khawatir ketidakpastian hukum akan terus berlanjut dan berdampak pada rendahnya kesejahteraan dosen di Indonesia.

Penundaan sidang ini pun disayangkan oleh pihak pemohon.

Mereka berharap pengujian terhadap pasal-pasal tersebut segera diputus agar ada kepastian hukum mengenai standar pengupahan dosen.

Riski Alita Istiqomah mengungkapkan pengalamannya selama delapan tahun menjadi dosen. Ia menyebut gaji pokok yang diterimanya hanya sekitar Rp560.000 per bulan.

Baca Juga: Alokasi Transfer ke Daerah di Tiga Provinsi Bencana di Sumatera Ditambah Rp 10,56 Miliar

“Selama saya menjadi dosen kurang lebih 8 tahun, gaji pokok hanya Rp560.000. Menurut saya ini sangat tidak layak dan melecehkan profesi dosen. Lulusan S2 digaji lebih rendah dari anak-anak tamat SMA yang sudah mendapatkan upah sesuai UMR,” ujarnya di depan Gedung MK.

Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 26 Februari 2026 mendatang kini menjadi perhatian publik, khususnya kalangan akademisi yang menanti kejelasan nasib kesejahteraan dosen di Tanah Air.***