POJOKSATU.id, JAKARTA—Sidang kode etik untuk sopir rantis (barakuda) Brimob, Bripka Rohmat, yang melindas ojol Affan Kurniawan (21) akan digelar besok, Kamis (4/9) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan yang dilindas barakuda Brimob, Bripka Rohmat merupakan pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, ada dua anggota Brimob yang masuk kategori melakukan pelanggaran berat yaitu Bripka Rohmat dan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae.
Baca Juga: Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Dipecat dari Polri, Mukanya Terlihat Terkejut
Sementara itu, lima anggota lain yang dikategorikan melakukan pelanggaran sedang masih menunggu jadwal sidang.
Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Kelima anggota Brimob ini merupakan penumpang di barisan bangku kedua.
Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kompol Kosmas Kaju Gae, sudah selesai dilakukan, Rabu malam (3/9). Sidang pemecatan Kompol Kosmas berlangsung lebih 11 jam.
Baca Juga: Kemensos Ingatkan Pentingnya Dalam Pengelolaan Anggaran Sekolah Rakyat!
Kompol Kosmas dipecat dari Polri buntut kasus tewasnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimo, Kamis malam (28/8).
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya lagi.
Kompol Kosmas dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut.
Adapun sidang telah dimulai sejak pukul 09.30 WIB, Rabu pagi. Dan sidang tertutup ini berlangsung selama 11 jam atau hingga 20.30 WIB.***




