POJOKSATU.id - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Chrome OS atau Chromebook, dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda karena alasan kesehatan terdakwa.

Sidang ditunda karena Nadiem masih menjalani pemulihan pascaoperasi fistula ani pada Jumat, 12 Desember 2025, sehingga memerlukan perawatan medis lanjutan.

Meski sidang sempat dibuka, majelis hakim memutuskan untuk menunda agenda persidangan hingga kesehatan Nadiem dinyatakan stabil.

Meski demikian, jaksa penuntut umum (JPU) tetap membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya.

Baca Juga: Tak Sekadar Garis Pantai, HAPPI Dorong Regulasi Pesisir Diperkuat Lewat PP

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Nadiem diduga menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar terkait pengadaan laptop berbasis Chrome OS saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan tuduhan itu tidak benar.

“Dakwaan-dakwaan tersebut menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan Menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan. Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp809 Miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang,” katanya pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Lebih lanjut, Dodi menjelaskan, kebijakan pemilihan Chrome OS telah mengikuti seluruh regulasi dan lolos dua kali audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Pemprov NTB 'Kami Sudah Berusaha Semaksimal Mungkin, Kontrak 518 Honorer Tak Bisa Diperpanjang Lagi'

Pelaksanaan teknis pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bawah Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, sementara penentuan spesifikasi merupakan bagian dari lampiran Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang disusun sesuai ketentuan.

“Nadiem tidak pernah memberi perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih Chromebook atau ChromeOS. Peran Nadiem hanya memberikan pendapat terhadap paparan dan masukan yang diberikan oleh Ibrahim Arief mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS,” katanya.

“Seluruh proses pemilihan Chrome OS telah melalui kajian dan evaluasi yang melibatkan tim internal Kemendikbudristek, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), BPKP, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Adapun penyusunan kajian dilakukan Tim Teknis yang diangkat berdasarkan SK Dirjen PAUD Dikdasmen,” lanjutnya.

Baca Juga: Terungkap! Ade Kuswara Sudah Korupsi Hari Pertama Menjabat Bupati Bekasi

Lebih lanjut, ia juga menegaskan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan tersebut. Penggunaan Chrome OS justru diklaim menghemat anggaran sekitar Rp1,2 triliun karena tidak memerlukan biaya lisensi seperti Windows OS. Selain itu, distribusi laptop berbasis Chrome OS hanya dilakukan ke sekolah dengan infrastruktur listrik dan internet memadai, bukan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Tidak ada kerugian negara, karena Chrome OS justru menghemat anggaran setidaknya Rp1,2 triliun. Jika menggunakan Windows OS, negara harus membayar lisensi Rp1,2 triliun (USD 50×1,6 juta laptop), belum termasuk langganan manajemen perangkat per tahun. Sementara Chrome OS tidak memerlukan lisensi tambahan,” jelasnya.

Terkait dugaan aliran dana, tim hukum menyatakan tidak ada kaitan antara investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dengan kebijakan di Kemendikbudristek.

Baca Juga: CPNS Peneliti BRIN Sepi Peminat! Ratusan Formasi Tak Pernah Terisi, Padahal Kariernya Menjanjikan

Transfer dana Rp809,5 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada 2021 disebut sebagai transaksi korporasi internal menjelang IPO dan tidak ada kaitannya dengan Nadiem secara pribadi.

“Transfer dana Rp809 M dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, murni transaksi korporasi internal PT AKAB, tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya

“Kami punya bukti melalui dokumentasi korporasi Nadiem tidak menerima sepeserpun dari transaksi ini. Transaksi ini adalah langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan corporate governance, sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO),” sambungnya.

Sementara penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menyebut timnya belum menerima surat dakwaan yang dilengkapi daftar alat bukti serta laporan audit BPKP mengenai perhitungan kerugian negara.

“Hingga saat ini, tim juga belum menerima Laporan hasil audit BPKP terkait penghitungan kerugian keuangan negara, yang merupakan unsur pokok dalam pembuktian tindak pidana korupsi,” katanya.

Baca Juga: Tunjangan Guru TW 3 dan TW 4 Masih Tertahan, Ini Penyebab Sistem Belum Sinkron dan Langkah Aman yang Perlu Dilakukan Guru

Oleh karena itu, ia menyatakan kliennya akan menggunakan hak pembelaan secara penuh, termasuk melalui mekanisme pembuktian terbalik, untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan serta tidak memiliki harta atau aset yang bersumber dari korupsi.

Sidang lanjutan akan dijadwalkan kembali setelah kondisi kesehatan Nadiem memungkinkan untuk mengikuti proses persidangan.***