POJOKSATU.id, BEKASI- Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menggelar sidang perkara Nomor: PDM-60/II/BKSI/03/2023, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pengusaha Pudji Santoso (PS).

Pudji Santoso sendiri merupakan Direktur Utama PT Gugus Rimbarta (GR) dalam sidang tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menghadirkan saksi pelapor Donny Yahya.

Pemeriksaan saksi mulai digelar oleh PN Kota Bekasi berkaitan dengan perkara penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh terdakwa PS Dirut PT GR tersebut.

Dalam pemeriksaan, pelapor Donny Yahya mulai dihujani pertanyaan-pertanyaan oleh pengacara terdakwa PS, jaksa, dan majelis hakim.

Pertanyaan oleh majelis hakim dimulai oleh hakim ketua yang menanyakan kepada saksi pelapor, bagaimana kronologisnya sampai saksi pelapor berada di ruang sidang.

Donny Yahya, menjelaskan secara fasih tentang duduk perkara yang menjadikan PS menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan.

"Dimana Dirut PT Gugus Rimbarta telah membujuk dengan mengiming-imingi harga pemborongan secara lumpsump sebesar Rp.30.900.000.000 di mana harga tersebut sudah termasuk bunga, jasa pemborongan 10%, resiko eskalasi harga pada saat pekerjaan dilaksanakan, dan PPN 10 %," kata Donny Yahya saat persidangan di PN Kota Bekasi, Rabu (10/5/2023).

Menurut Donny Yahya, ada yang janggal ketika salah satu anggota majelis hakim mengajukan pertanyaan tentang perjanjian.

Di mana hakim juga menanyakan apakah Johannes Karundeng 'Cakap' membuat perjanjian.

Donny menuturkan, ada 4 syarat sahnya suatu perjanjian, yang pada intinya bahwa kesepakatan antara PT BKMJ dan PT GR tanggal 27 Juli 2011 itu batal demi hukum karena syarat objektifnya tidak terpenuhi, karena dilakukan dengan itikad buruk.

"Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2018 Nomor Katalog 4/Yur/Pid/2018 Bidang Hukum Pidana Klasifikasi Hukum Pidana Penipuan, menjelaskan bahwa perjanjian yang dasari dengan itikad buruk atau niat jahat untuk merugikan orang lain bukan wanprestasi tetapi penipuan," tegasnya.

Selain itu, kata dia, putusan lain yang menyatakan hal serupa adalah Putusan No. 366K/Pid/2016 (I Wayan Sunarta) yang menyatakan dengan tegas bahwa perjanjian yang didasari dengan itikad buruk atau niat jahat untuk merugikan orang lain bukan wanprestasi tetapi penipuan.

"Juga putusan No. 211 K/Pid/2017 (Erni Saroinsong) yang pada intinya menyatakan bahwa meskipun hubungan hukum antara terdakwa dan saksi korban Robert Thoenesia awalnya pinjam meminjam uang sebesar 2 miliar untuk modal kerja proyek pengadaan bibit kakao Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan," ujarnya.

Namun, sebelum melakukan pinjaman tersebut terdakwa telah memiliki itikad tidak baik kepada Robert Thoenesia. Maka, perbuatan materiil terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 378 KUHP (penipuan)," ujarnya.

"Jadi berdasarkan uraian diatas maka dapat ditarik kesimpulan untuk dapat menilai apakah suatu wanprestasi termasuk sebagai penipuan atau masalah keperdetaan harus dilihat apakah perjanjian tersebut didasari atas itikad buruk atau tidak baik atau tidak," imbuh Donny.

Adapun berkaitan dengan pasal 372 penggelapan, kata dia, yaitu karena terdakwa telah menerima uang dari 100% dana proyek, Akan tetapi pekerjaannya malah tidak diselesaikan.

Karena itu Donny Yahya merasakan ada hal yang janggal dengan pertanyaan anggota majelis hakim ini.

Sebagai praktisi hukum dia berencana akan mengadukan ini ke KY, BAWAS MA, PT, dan akan memberikan tembusan ke Ketua PN setempat.

"Saya berencana akan mengadukan ini ke KY, BAWAS MA, PT, dan akan memberikan tembusan ke Ketua PN setempat, karena saya khawatir perkara ini dibelokkan. Apalagi, saya mendapat informasi bahwa perkara ini ada pihak yang meminta khusus untuk menanganinya," tegasnya lagi.

"Perlu saya tambahkan bahwa objek perkara ini adalah BMN (Barang Milik Negera) dalam Kuasa Pengguna Barang TNI AU, karena itu dikemudian hari kerugian PT BKMJ ini berpotensi menjadi kerugian Negara (Korupsi). Saya berharap semua pihak penegak hukum dapat berhati-hati menangani perkara ini," pungkas Donny Yahya.

Reporter : Firdausi