POJOKSATU.id, TANGERANG - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan barang impor ilegal Rp13,31 miliar.
Pemusnahan besar ini merupakan buah kerja keras pengawasan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.
Langkah tegas ini dilakukan guna memberikan efek nera kepada pelaku usaha impor yang tidak mentaati aturan dan ketentuan perdagangan yang berlaku.
Pemusnahan dilaksanakan di Kawasan Industri Keroncong, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten pada Jumat (9/6/2023) pagi.
Dalm pemusnahan barang impor ilegal ini, Mendag Zulkifli Hasan didampingi Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang.
“Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niagga Bekasi telah melakukan pengawasan tata
niaga impor di luar kawasan pabean (post border) di wilayah Jawa Barat dan Banten periode
Januari—Mei 2023. Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang
dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar,” kata Zulkifli Hasan.
Komoditas yang dimusnahkan di antaranya produk makanan dan minuman, obat tradisional dan
suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar (pelat) tembaga. Produk-produk tersebutdiimpor dari Thailand, Tiongkok, dan India.
Zulkifli menambahkan, pelanggaran perniagaan impor itu dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan
impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Untuk itu, sebagai tindak lanjut pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.
Zulhas menegaskan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha.
“Kegiatan pemusnahan barang kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait impor, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022,” ujar Zulhas.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan selama Januari-Mei 2023.
Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya berhasil menyita 140 ton yang berasal dari enam perusahaan yang berasal dari Banten, Bogor, dan Bekasi.
"Kami melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang yang berhasil disita sesuai dengan ketentuan yang ada, seperti memberikan teguran tertulis, untuk barangnya dimusnahkan. Tapi yang kita musnahkan di sini (Tangerang) merupakan sampel, selebihnya importir yang akan musnahkan," ucap Moga
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi
Banten Babar Soeharso dan Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten Rahmat Subagyo. Selain itu,
hadir pula perwakilan dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten.



