POJOKSATU.ID - Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Banyudono, Ponorogo, menjadi sorotan setelah inspeksi mendadak menemukan lokasi dapur berada di bawah bekas rumah burung walet dan berdampingan dengan bangunan walet yang masih aktif.
Temuan tersebut dinilai berisiko terhadap sanitasi dan keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan dapur tersebut harus direlokasi ke tempat yang sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).
Baca Juga: Warga Purwasari Curhat ke Ketua DPRD Karawang: Madrasah Rawan Korslet Listrik
Menurutnya, keberadaan dapur di lingkungan bekas dan aktif rumah walet berpotensi menimbulkan masalah higienitas yang tidak bisa diabaikan.
BGN memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada pengelola untuk memindahkan dapur ke lokasi yang memenuhi standar.
Selama masa transisi tersebut, pihak pengelola diwajibkan memastikan proses produksi makanan tetap aman, higienis, dan sesuai prosedur.
Tak hanya persoalan lokasi, tim BGN juga menemukan sejumlah pelanggaran dalam desain dan tata letak dapur.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan toilet yang berada di dalam area dapur dan berdekatan dengan pintu masuk.
Kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi standar sanitasi pengolahan makanan.
Baca Juga: PW GPA Al Washliyah DKI Jakarta: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
Selain itu, alur pergerakan bahan mentah, makanan matang, serta ompreng atau wadah makan kotor ditemukan bercampur.
Hal ini terjadi karena dapur hanya memiliki dua pintu, dan salah satunya dilaporkan tidak berfungsi.
Situasi tersebut berpotensi menyebabkan kontaminasi silang yang membahayakan kualitas makanan.
Temuan lain yang disoroti adalah tidak tersedianya water heater untuk proses pencucian peralatan makan dan masak.
Penggunaan peralatan bekas seperti chiller dan lemari pendingin juga menjadi catatan penting dalam evaluasi BGN.
Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional menuntut standar keamanan pangan yang ketat.
Karena itu, setiap dapur penyedia layanan wajib memenuhi ketentuan teknis agar kualitas makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat tetap terjaga.
BGN juga mempertanyakan proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan setempat.
Baca Juga: Ramadan Tiba, Pemkot Bandung Gencarkan Razia Gepeng dan Tutup Tempat Hiburan Malam
Pasalnya, dengan sejumlah temuan tersebut, dapur dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan dalam juknis MBG.
Hasil inspeksi ini akan menjadi bahan evaluasi lanjutan bagi BGN bersama instansi terkait.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar keamanan pangan dan tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.***




