POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah menyoroti sosok Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.
Seperti diketahui, tersangka Windy Idol baru saja diperiksa kembali oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yang mana, dirinya diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Baca Juga: Mengupas Kesuksesan Film Jumbo, Daftar 10 Film Terlaris Indonesia, Hingga Kalahkan Pengabdi Setan
Usut punya usut, mantan finalis Indonesian Idol ini ternyata sempat short time dengan Hasbi Hasan di sebuah hotel.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @niwseir pada Sabtu (26/4/2025).
Dalam unggahannya, istilah short time itu mencuat usai penyidik KPK menelusuri bukti yang diperoleh dari Fatahillah.
Di mana, bukti tersebut bermuatan sebuah pesan yang disampaikan kepada salah seorang saksi, Kristian Siagian.
Diketahui, hal itu termuat dalam surat tuntutan pidana yang diabcakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (14/3/2024) silam.
“Fatahillah Ramli meminta kepada Kris BG untuk tidak dulu ke Fraser Hotel Menteng kamar 510 atau disebut 'SIO',” jelasnya.
Baca Juga: SMAN 1 Telukjambe Barat Karawang Gandeng Orang Tua Wujudkan Sekolah Bebas Sampah
“Karena Hasbi Hasan sedang bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman melakukan 'STM' atau short time,” lanjutnya.
Tidak heran, tuntutan ini kembali mencuat usai Windy Idol kembali diperiksa KPK pada Kamis (24/4/2025) kemarin.
Yang mana, dirinya diduga terlibat dalam putaran kasus tersebut bersama dengan Hasbi selaku eks Sekretaris MA pada 2023 silam.
Seperti diketahui, Hasbi telah ditangkap dan diamankan usai terbukti menerima suap saat menangani kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Berdasarkan informasi dihimpun, keterlibatan eks Sekretaris MA ini dijembatani oleh mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton, Dadan Tri Yudianto.
Yang mana, Dadan berperan sebagai makelar pihak debitur KSP Intidana bernama Heryanto Tanaka untuk memenangkan kasasi di MA.
Baca Juga: AHRT Bakal Tancap Gas di Tiga Kelas ARRC 2025, Siap Bawa Pulang Gelar Juara!
Seperti diketahui, upaya tersebut dilakukan Heryanto untuk menitikberatkan hukuman kepada pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Bukan main, uang yang dijanjikan dari debitur KSP Intidana kepada Dadan ini disinyalir mencapai Rp11,2 miliar.
Yang mana, Rp3 miliar dari uang haram tersebut diketahui diberikan kepada Hasbi dengan berbagai catatan.
Salah satunya, Hasbi harus bisa memengaruhi putusan final dari upaya kasasi yang dilakukan oleh Heryanto.
Alhasil, Budiman yang menjadi target ketiga pelaku ini berakhir dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi berupa penjara selama 5 tahun.
Namun, praktik tindak pidana yang dilakukan eks Sekretaris MA ini terendus oleh pihak KPK usai adanya laporan.
Baca Juga: Versi LinkedIn 2025, PLN Ungguli Multinasional dalam Top Companies Indonesia
Setelah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum, para penyidik menemukan adanya TPPU yang diduga dialirkan kepada Windy.
Meskipun sudah ditetapkan sebagi tersangka, Windy sampai saat ini masih belum ditangkap pihak KPK. ***



