POJOKSATU.id– Nama KH Aizzudin Abdurrahman, atau akrab disapa Gus Aiz, mendadak menjadi sorotan publik setelah ia hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK tersebut membuka ruang tanya publik.
Siapa sebenarnya sosok Gus Aiz yang kini ikut disebut dalam isu hukum berskala nasional?
Gus Aiz merupakan salah satu tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal memiliki perjalanan panjang dalam organisasi.
Baca Juga: Panduan SKB CPNS, Ini Tujuan Tes dan Jenis Ujian yang Harus Disiapkan, Simak Lengkapnya
Karier kepengurusannya tidak muncul tiba-tiba. Ia sebelumnya menempati posisi strategis sebagai Ketua Umum PSNU Pagar Nusa periode 2012–2017, organisasi pencak silat resmi di bawah naungan NU.
Posisi itu memperkuat namanya sebagai aktivis muda dengan jejaring luas di internal NU.
Tidak hanya bergerak di bidang kepemudaan, Gus Aiz juga memiliki latar akademik yang kuat.
Baca Juga: Panduan SKB CPNS, Ini Tujuan Tes dan Jenis Ujian yang Harus Disiapkan, Simak Lengkapnya
Ia diketahui merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, salah satu fakultas hukum paling prestisius di tanah air.
Pendidikan ini pula yang membuatnya sering terlibat dalam diskusi internal NU terkait isu ekonomi, kebijakan publik, dan tata kelola organisasi.
Perjalanan kariernya semakin menanjak ketika ia dipercaya masuk struktur Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022–2027 sebagai Ketua Bidang Ekonomi.
Baca Juga: Panduan SKB CPNS, Ini Tujuan Tes dan Jenis Ujian yang Harus Disiapkan, Simak Lengkapnya
Dalam beberapa kesempatan, Gus Aiz kerap menyampaikan pandangan mengenai ekonomi keumatan, termasuk gagasannya tentang “keberkahan sebagai prinsip ekonomi NU” yang disampaikan dalam forum resmi PBNU dan dipublikasikan oleh NU Online.
Namun perjalanan karier itu kini beriringan dengan sorotan baru setelah KPK memanggilnya sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan pembagian kuota haji 2024.
Kasus tersebut menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
KPK memang belum memerinci materi pemeriksaan terhadap Gus Aiz, namun hadirnya seorang pejabat PBNU di meja pemeriksa menunjukkan bahwa penyidikan telah menyentuh pihak eksternal di luar Kementerian Agama.
Baca Juga: Panduan SKB CPNS, Ini Tujuan Tes dan Jenis Ujian yang Harus Disiapkan, Simak Lengkapnya
Meski demikian, status Gus Aiz murni sebagai saksi, bukan tersangka.
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi penyidikan serta menggali alur kebijakan dan komunikasi yang terjadi terkait distribusi kuota haji.
PBNU sendiri sempat menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan siap bekerja sama untuk menjaga transparansi.
Baca Juga: Panduan SKB CPNS, Ini Tujuan Tes dan Jenis Ujian yang Harus Disiapkan, Simak Lengkapnya
Bagi publik, kemunculan nama Gus Aiz dalam kasus ini menjadi ironi sekaligus potret dinamika baru di balik isu kuota haji.
Sosok yang selama ini dikenal dengan kiprah intelektual dan pengalaman organisasi yang dalam kini berada di tengah pusaran penyidikan.
Tetap terbuka bagaimana perannya dalam perkara ini, namun faktanya, perjalanan hidup dan jejak kariernya membuat keterlibatannya menarik untuk dicermati.***




