POJOKSATU.id — LRT Jakarta jalur Kelapa Gading-Manggarai mulai melayani penumpang pada Rabu (26/8/2026).
Pengoperasian jalur baru tersebut menjadi bagian dari pengembangan transportasi umum di Jakarta sekaligus memperluas akses perjalanan hingga kawasan Manggarai.
Pada masa awal layanan, penumpang umum dapat menggunakan LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai dengan tarif Rp5.000.
Ketentuan tarif tersebut diberlakukan hingga Oktober 2026.
Baca Juga: Di Tengah Demo 27 Agustus, Warga Pilih Bersihkan Sampah yang Berserakan di Depan Gedung DPR
Usai periode tarif awal selesai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan evaluasi untuk menetapkan tarif berikutnya.
Pemprov DKI Jakarta juga mempertimbangkan kemungkinan pemberlakuan tarif tertentu bagi sejumlah kelompok pengguna.
Selain penumpang umum yang dikenakan tarif Rp5.000, terdapat kelompok masyarakat yang memperoleh fasilitas perjalanan gratis.
Total ada 15 golongan yang dapat menggunakan layanan LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai tanpa dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: The Remarried Empress Segera Tayang November 2026, Ini Jadwal dan Sinopsisnya
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi Pemprov DKI Jakarta, kelompok pertama yang memperoleh fasilitas tersebut adalah PNS Pemprov DKI Jakarta beserta pensiunan PNS.
Tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga termasuk dalam penerima layanan gratis.
Fasilitas tersebut juga berlaku bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Selain itu, karyawan yang memperoleh penghasilan sesuai UMP melalui Bank DKI juga masuk dalam daftar kelompok yang mendapatkan akses gratis.
Penghuni rumah susun sederhana sewa atau Rusunawa turut memperoleh fasilitas tersebut.
Tim Penggerak PKK juga termasuk kelompok masyarakat yang dapat menggunakan LRT Jakarta tanpa membayar tarif perjalanan.
Baca Juga: Baru Terbit Usai Mencuat di Medsos, Begini Isi Surat Edaran dan Detail Penggunaan Hijab di Unhan
Warga yang memiliki KTP Kepulauan Seribu juga mendapatkan fasilitas perjalanan gratis.
Begitu pula dengan penerima bantuan beras bagi keluarga berpenghasilan rendah yang berdomisili di kawasan Jabodetabek.
Kelompok lainnya mencakup anggota TNI dan Polri serta para veteran Republik Indonesia.
Penyandang disabilitas juga termasuk penerima layanan gratis LRT Jakarta.
Baca Juga: UMY Jadi Universitas Islam Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027, Bidik 1.000 Besar Dunia
Masyarakat lanjut usia atau lansia yang berumur lebih dari 60 tahun juga dapat menikmati fasilitas tersebut.
Selain itu, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, serta Juru Pemantau Jentik atau Jumantik masuk dalam daftar 15 golongan penerima layanan gratis.
Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi salah satu dari kategori tersebut dapat menggunakan LRT Jakarta tanpa membayar tarif perjalanan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Sementara pengguna yang tidak termasuk dalam kelompok penerima fasilitas gratis tetap dapat menaiki LRT dengan tarif Rp5.000 selama masa tarif awal berlangsung hingga Oktober 2026.
LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai sendiri membentang sepanjang sekitar 12,2 kilometer dan memiliki 11 stasiun.
Jalur tersebut menghubungkan sejumlah kawasan yang berada di Jakarta Utara, Jakarta Timur, hingga Jakarta Selatan.
Perjalanan dimulai dari Stasiun Kelapa Gading dan berlanjut menuju Boulevard Utara, Boulevard Selatan, Pulomas, Equestrian, Velodrome, Rawamangun, Pramuka, Matraman, Proklamasi, hingga Stasiun Manggarai sebagai tujuan akhir.
Baca Juga: Suasana Memanas, Massa AMPB Pati Mundur, Massa Aksi Lain Merangsek ke Depan DPR
Kehadiran perpanjangan jalur tersebut membuat jangkauan LRT Jakarta menjadi semakin luas. Warga dari kawasan Kelapa Gading dan sekitarnya kini memiliki pilihan transportasi publik yang dapat menghubungkan mereka secara langsung dengan kawasan Manggarai.
Berlakunya tarif Rp5.000 pada periode awal juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mencoba layanan LRT Jakarta di jalur baru tersebut.
Sementara itu, 15 golongan yang telah ditetapkan dapat memanfaatkan fasilitas perjalanan gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***




