POJOKSATU.ID – Belum lama ini nama selebgram konsultan spiritual Rafi Ramadhan (24) mencuat di kalangan publik.
Bagaimana tidak, hal ini dikarenakan Rafi Ramadhan telah ditangkap oleh polisi usai terbukti melakukan tindak pidana.
Yang mana, selebgram konsultan spiritual ini diketahui telah menyalahgunakan barang haram berupa narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Tampang Rafi Ramadhan, Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Gegara Jual Narkoba Berkedok Dukun
Bukan main, Rafi Ramadhan yang ditangkap lantaran jual sabu ini ternyata berkedok sebagai dukun profesional.
Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media jawapos.com pada Kamis (13/3/2025).
Dalam artikelnya, Wakasat Narkoba Kompol Zakari Said Al Jaidi turut menanggapi kasus tersebut.
Baca Juga: Produsen Minyakkita Curangi Takaran, Polisi: Hukumannya Lima Tahun Penjara dan Denda Rp2 miliar
Yang mana, Zakari mengonfirmasi bahwa Rafi melakukan peredaran narkoba melalui popularitasnya di media sosial.
Tentu, hal ini akan sangat meresahkan lantaran praktik ilegalnya tertutupi dengan jasa layanannya sebagai konsultan spiritual.
“Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual,” jelasnya.
Baca Juga: Laporkan Dugaan Oknum Intel Polisi Bunuh Bayi, Ibu Korban Minta Perlindungan LPSK
“Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang,” lanjut Wakasat Narkoba.
Kendati demikian, selebgram yang mengaku dukun itu berhasil ditangkap sesuai dengan ketentuan hukum.
Bukan main, pasal yang dikenakan terhadap Rafi sangat berat dengan sanksi berupa ancaman penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Ratusan Warga Karawang Hadiri Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis
Tidak sendirian, sanksi ini juga dikenakan terhadap salah seorang rekannya dalam putaran kasus narkoba tersebut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas dikutip.
“Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar,” lanjutnya. ***



