POJOKSATU.id – Rencana Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).

untuk mengkaji pengenaan cukai pada barang-konsumsi seperti popok bayi dan alat makan/minum sekali pakai memunculkan pertanyaan penting.

siapa yang paling merasakan dampaknya? Kebijakan ini menyentuh aspek sosial-ekonomi dan keadilan fiskal yang kerap terselubung dalam diskusi pajak dan cukai.

Baca Juga: Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025, Gaji, Jam Kerja, hingga Peluang Karier

 

Siapa yang paling terdampak?

 Pertama, segmen rumah tangga dengan bayi atau balita menjadi kelompok yang sangat mungkin terkena dampak langsung.

Popok bayi bukan barang mewah melainkan kebutuhan tetap bagi keluarga dengan anak kecil.

Baca Juga: Heboh! Balita 4 Tahun Hilang di Taman Bermain Makassar Ternyata Dibawa ke Jamb

Ketika popok masuk objek cukai, maka harga akhirnya bisa naik, dan beban biaya bulanan rumah tangga bertambah.

Misalnya, dalam kajian awal Kemenkeu disebut bahwa popok (diapers) masuk daftar barang kena cukai sebagai opsi ekstensifikasi BKC. 

Kedua, keluarga berpendapatan menengah ke bawah akan menghadapi tekanan yang lebih besar karena porsi pengeluaran untuk kebutuhan dasar lebih besar.

Baca Juga: Cek Sekarang! Cara Unggah Dokumen UKPPPG Tahap 3 dan Daftar Kesalahan yang Bikin Gagal Verifikasi!

Kenaikan biaya konsumsi sehari-hari akan terasa lebih berat dibandingkan keluarga dengan pengeluaran lebih fleksibel.

Ketiga, pelaku industri, distributor dan ritel barang konsumsi cepat (FMCG) juga akan merasakan akibatnya baik dari sisi penyesuaian harga maupun beban regulasi tambahan.

Sedikit pun perubahan tarif atau kebijakan cukai akan mempengaruhi rantai distribusi dan margin keuntungan.

 

Siapa yang bisa “diuntungkan”?

Baca Juga: Mengulik Rencana Purbaya , Kenapa Popok dan Alat Makan Sekali Pakai Dilirik Sebagai Barang Kena Cukai? Ibu Muda Panik?

Di sisi lain, kebijakan ini bisa memberi keuntungan fiskal bagi negara melalui perluasan basis penerimaan.

Dalam dokumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029.

Disebut bahwa ekstensifikasi barang kena cukai seperti popok dan alat sekali pakai dipetakan sebagai bagian dari upaya peningkatan penerimaan negara. 

Baca Juga: Inilah 5 Tips Agar Anak Mau Minum Obat Tanpa Drama

Selain itu, industri alternatif misalnya yang menyediakan produk ramah lingkungan.

Serta popok kain ulang pakai bisa mendapatkan momentum sebagai respons terhadap perubahan regulasi.

Jadi secara tidak langsung, ada pemain pasar yang bisa “diuntungkan” dari arah kebijakan fiskal baru.

Baca Juga: Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Tenaga Honorer Tanpa Status Jelas

  

Refleksi arah kebijakan fiskal Indonesia

Langkah Kemenkeu ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin agresif mencari “ruang fiskal” di tengah tantangan penerimaan negara.

Target bea dan cukai tahun depan, misalnya, naik signifikan dari Rp 310,4 triliun menjadi sekitar Rp 336 triliun. 

Namun dalam konteks keadilan fiskal, ada garis tipis antara “penyambung penerimaan” dan “beban untuk masyarakat”.

Bila kebijakan ini hanya fokus pada penerimaan tanpa memperhatikan daya beli masyarakat atau mekanisme perlindungan sosial, maka bisa memperburuk ketimpangan konsumsi.

 

Rencana cukai pada popok bayi dan alat sekali pakai bukan sekadar isu teknis fiskal ini soal siapa yang menanggung biaya dan bagaimana keadilan fiskal ditegakkan.

Baca Juga: Kekhawatiran Pegawai Non-ASN Soal PPPK Paruh Waktu, Belum Pasti Naik Status Setelah Setahun

Rumah tangga dengan anak kecil dan keluarga berpendapatan menengah ke bawah jelas paling rentan.

Sementara negara dan mungkin segelintir industri alternatif bisa “diuntungkan”.

Penting untuk pemerintah menetapkan tarif yang proporsional, skema kompensasi yang adil.

Baca Juga: BKN Keluarkan SE Nomor 6 Tahun 2025, Ini Prosedur Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu

Komunikasi yang transparan agar kebijakan ini tidak hanya menjadi “dana tambahan” tetapi juga regulasi yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.***