POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Oku Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel) kian menarik perhatian publik.

Dikarenakan, sosok Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) OKU, Sumsel disebut ikut terseret.

Tidak lain, hal ini dikarenakan dirinya terjaring dalam OTT yang dilakukan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Buntut Kasus 8 Orang Tersangka Terjaring OTT di OKU Sumsel: KPK Berhasil Amankan Uang Rp2,6 Miliar!

Bukan main, total kerugian negara dari praktik tindak pidana itu diketahui mencapai Rp2,6 miliar.

Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews.com pada Minggu (16/3/2025).

Dalam artikelnya, Kadis PUPR OKU, Sumsel dikonfirmasi ikut terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Jangan Keasikan, Dampak Video Pendek Pengaruhi Daya Ingat, Retensi Informasi dan Kemampuan Berpikir Kritis, Cek Fakta Ini

Diketahui, sosok yang tengah menjabat sebagai Kadis PUPR menurut laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ialah Nopriansyah.

Tidak sendirian, dirinya juga ditemani oleh 7 orang tersangka yang terdiri dari beberapa pejabat pemerintah.

Di antaranya, beberapa pejabat pemerintah itu diketahui berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU, Sumsel.

Baca Juga: Penting! Perubahan Rekening Penerima Tunjangan Profesi Guru TPG Tahun 2025, Simak Informasinya!

“Delapan orang pelaku yang terjaring OTT tersebut adalah Nov (Kepala Dinas PUPR OKU),” jelas dikutip.

“Dan tiga orang anggota DPRD OKU yaitu FE (PDIP), FA (Hanura), dan UM (PPP),” lanjut laporan artikel.

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika turut menanggapi OTT di kawasan OKU Sumsel tersebut.

Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Tangkap 8 Orang Pejabat OKU Sumsel Diduga Korupsi, Salah Satunya Kadis PUPR

Tessa mengonfirmasi bahwa yang terjaring dalam OTT itu melibat 8 orang dengan beberapa pejabat pemerintah.

“Benar, KPK telah mengamankan delapan orang dari Kabupaten OKU, Sumsel,” jelas Jubir KPK.

“Namun, untuk lebih jelasnya akan disampaikan nanti pada saat konferensi pers resmi terkait kegiatan tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga: Perjalanan Bobon Santoso jadi Mualaf, Berawal dari Sang Adik Masuk Islam hingga Syahadat sebelum Sembelih Kambing untuk Menu Buka Puasa

Bukan main, total kerugian negara dari tindak pidana yang dilakukan para tersangka ini mencapai miliaran rupiah.

Hal ini diketahui oleh para penyidik KPK usai menindaklanjuti para tersangka di Gedung KPK, Jakarta pada Minggu (16/3/2025).

“Ada uang sebanyak Rp2,6 miliar yang diamankan ketika penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT),” jelas dikutip dari portal Pojoksatu.id. ***