POJOKSATU.ID – Belum lama ini nama Edo Saefudin, Kepala Desa (Kades) Mander di kawasan Serang, Banten ramai disorot publik.

Tidak lain, hal ini terjadi usai Kades Mander tersebut viral di media sosial terkait persoalan pembelian sapi kurban.

Di mana, sebanyak 16 sapi kurban menjelang Idul Adha 2024 belum dibayarkan oleh Edo Saefudin.

Baca Juga: Perempuan Desa Ini Ubah Potensi Lokal Jadi Sumber Ekonomi, Berkat Dukungan BRI

Berdasarkan informasi dihimpun, total keseluruhan dari pembelian sapi kurban tersebut disinyalir mencapai Rp290 juta.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @Bertan_takan pada Selasa (10/6/2025).

Dalam unggahannya, polemik jual-beli sapi kurban ini turut dikonfirmasi langsung oleh salah satu Staf Desa Mander, Hedi.

Baca Juga: Perempuan Desa Ini Ubah Potensi Lokal Jadi Sumber Ekonomi, Berkat Dukungan BRI

Hedi mengonfirmasi bahwa pembelian sapi kurban ini memang benar adanya dilakukan oleh Kades Mander.

Namun, dirinya tidak mengetahui lebih dalam persoalan pembelian sapi senilai Rp290 juta tersebut.

“Saya hanya tahu secara garis kecil, bahwa benar pak kades sedang menghadapi persoalan pembelian sapi,” jelasnya.

Baca Juga: Sosok Edo Saefudin, Kades Mander Serang Viral Belum Bayar Lunas Pembelian 16 Sapi Kurban Idul Adha 2024

Perlu diketahui, kasus ini bermula saat Edo membeli belasan sapi ke penjual asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut pada Minggu (16/6/2024) silam.

Yang mana, pembelian itu tidak hanya sekadar kesepakatan secara verbal saja, melainkan juga dengan tulisan.

Sebab, Kades Mander tersebut membuat surat pernyataan berupa perjanjian dalam proses jual-beli sapi dengan total Rp290 juta.

Baca Juga: 3 Tahun Terlibat Praktik Percaloan Casis Bintara Polri. Oknum Polisi Polda Sumut Resmi Dipecat

Dalam surat pernyataan itu, dirinya mengaku akan membayar lunas belasan sapi tersebut pada akhir (8/2024).

Dikarenakan, Edo mengaku bahwa dirinya hanya sanggup membayar secara kredit dengan uang muka sebesar Rp20 juta.

Tanpa berpikir panjang, sang penjual sapi sontak mengindahkan surat pernyataan tersebut lantaran Edo memberikan jaminan.

Baca Juga: Dirjen GTK dan Pendidikan Guru Nunuk Suryani, Sepertinya Seleksi PPPK 2025 Sulit Digelar

Yang mana, dalam surat pernyataan itu Kades Mander menjamin sebuah surat tanah dan bangunan.

“Kades Edo berjanji pembayaran akan dilunasi pada akhir bulan Agustus 2024 dengan jaminan,” jelas yang dikutip dari portal Pojoksatu.id.

“Surat tanah berupa AJB (Akta Jual Beli) dan bangunan seluas 950 m2,” lanjut laporan artikel. ***