POJOKSATU.id, SOSOK Denden Imadudin Soleh tengah ramai jadi perbincangan netizen lantaran hidupnya yang bergelimang harta. Dia merupakan salah satu pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat dalam kasus judi online.
Bagaimana tidak, Denden Imadudin diketahui terlibat dalam pengamanan situs judi online yang telah meraup hingga puluhan miliar. Dia juga satu dari belasan pejabat Komdigi yang diperiksa polisi.
Tidak heran, dugaan keterlibatan Denden Imadudin dengan judi online ini turut ditanggapi oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo yang murka terhadap hal tersebut.
“Gila! Hidup bermewah-mewah di atas penderitaan anak bangsa lainnya,” cuitnya di X yang dilansir Pojoksatu.id pada Selasa, 5 November 2024.
Baca Juga: 3 Cara Mengetahui NRG Sebagai Syarat Pencairan TPG Bagi Guru Yang Telah Menyelesaikan PPG
“Pun merusak tatanan bangsa dan negara dengan penyalahgunaan kewenangan. Pantas dihukum berat!,” lanjutnya.
Tidak hanya Yustinus, beberapa warganet juga ikut menyoroti kasus yang telah melibatkan pejabat Komdigi itu.
Seperti yang diketahui, Denden bukanlah satu-satunya pejabat Komdigi yang terlibat dalam pengamanan situs judi online tersebut.
“Kita yg wiraswasta bayar pajak, bayar gaji, sewa gedung/kantor, harus bayar BPJS pegawai,” uketik @DudyRudianto.
Baca Juga: Update Informasi Persyaratan untuk Mendaftar PPPK Tahap 2
“Bayar tunjangan hari raya, harus biayai RnD agar survive dll, tak pernah bermimpi semewah dia,” lanjutnya.
“Penjahat yang punya dua kepribadian: bisa berbuat jahat (judi online) dan melakukan ritual ibadah sekaligus,” lanjut cuitan @yusdinur75.
Lebih lanjut, Denden diketahui memiliki jabatan yang cukup strategis di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang sekarang disebut Komdigi.
Yang mana, pejabat Komdigi ini disinyalir memiliki wewenang yang seharusnya dalam pemberantasan situs judi online.
“Salah satu pejabat Komdigi yg ditangkap. Denden Imadudin Soleh, Ketua Tim Keamanan Informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,” tulis akun @PartaiSocmed.
Kepolisian sendiri telah menetapkan 16 tersangka, dimana 11 orang adalah oknum pegawai, sementara lima lainnya adalah sipil.
Para pejabat Komdigi ini diduga menggunakan kuasanya untuk memuluskan modus dengan 'memelihara' 1.000 situs judol yang harusnya diblokir. Dimana, oknum pejabat itu bisa meraih jutaan untuk satu situs judol itu. ***



