POJOKSATU.ID – Belum lama ini nama Aloysius Lede Bora (45) Aparatur Sipil Negara (ASN) Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) ramai disorot publik.

Seperti diketahui, Aloysius Lede Bora baru saja dilarikan ke rumah sakit usai jadi korban penganiayaan.

Yang mana, ASN Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) ini ditikam oleh operator SD Katolik Ilhaloko, Emanuel Karsianto Sukardana (25).

Baca Juga: Siapa Emanuel Karsianto Sukardana? Operator SD Katolik Ilhaloko Tikam Pejabat ASN di Sumba Disebut Belum Dapat Gaji Selama 6 Bulan

Dikarenakan, Aloysius Lede Bora dinilai memperlambat proses pencairan dana BOS tempat Emanuel Karsianto Sukardana bekerja.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik Nuz Lst pada Selasa (17/6/2025).

Dalam unggahannya, Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika turut menanggapi kasus tersebut.

Baca Juga: Buntut Kasus ASN Dinas Pendidikan Ditikam Operator SD di Sumba: Korban Masih Dirawat Usai Ditusuk Dua Kali

Ray menuturkan bahwa pelaku telah diamankan tidak lama setelah insiden penikaman itu terjadi di Disdikpora Sumba Barat Daya.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya juga mengonfirmasi motif pelaku melancarkan serangan kepada korban.

Tidak lain, korban melakukan hal nekat itu lantaran terlanjur kesal dengan sikap pegawai ASN tersebut terkait pencairan dana BOS.

Baca Juga: Bandung Luncurkan Teknologi Biodigester di Pasar Gedebage, Solusi Cerdas Atasi Sampah Mulai 21 Juni

“Benar, terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan pisau. Pelaku awalnya ajukan pencairan dana BOS,” jelasnya.

“Tetapi sering dikoreksi oleh korban karena di sekolah ini masih ada sedikit persoalan terkait data,” lanjutnya.

“Maka Kepala Bidang Pengelolaan SD memintanya agar ditunda dulu sambil mengecek data siswa yang ada di Dapodik,” imbuhnya.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Dibuka Bakal Bikin Negara Chaos, Buni Yani: Berlebihan dan Tak Masuk Akal

Perlu diketahui, insiden penikaman ini telah diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yang mana, pelaku penikaman dalam hal ini, Emanuel dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Jika penikaman tersebut direncanakan, pelaku bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: Ivan Ade Sofiyan Resmi Pimpin NasDem Cimahi, Targetkan 7 Kursi DPRD 2029

Dalam pasal tersebut, sanksi yang dikenakan operator SD Katolik Ilhaloko itu berupa ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. ***