POJOKSATU.ID – Belum lama ini sorotan publik tertuju pada Aditya Hanafi (27) pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara.
Bagaimana tidak, hal ini terjadi usai dirinya tersandung tindak pidana berupa pembunuhan rekan kerjanya sendiri, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30).
Diketahui, Aditya Hanafi nekat melancarkan aksinya demi mengambil uang korban untuk judi online (judol).
Baca Juga: Tampang Aditya Hanafi, Pembunuh Karya Listyanti Pertiwi Pegawai BPS Halmahera Timur Demi Judol
Usut punya usut, pembunuh Karya Listyanti Pertiwi ini ternyata dikenal sebagai karyawan berprestasi di Kantor BPS Halmahera Timur.
Sebagaimana halnya dikutip Pojoksatu.id dari portal media harian.disway.id pada Selasa (12/8/2025).
“Hanafi karyawan berprestasi. Ia dinobatkan sebagai Employee of The Month BPS Haltim (Halmahera Timur), Januari 2025,” jelas laporan.
Baca Juga: Pencairan KJP Plus Tahap I 2025 Dimulai, 707.622 Siswa Terima Bantuan Bertahap! Ini Rincian Dananya!
Diketahui, kasus ini bermula ketika pelaku tidak sengaja berjumpa dengan korban pada Rabu (16/7/2025) di Kota Maba.
Melihat rekan kerjanya secara tidak sengaja, Hanafi sontak memanggil korban untuk membicarakan sesuatu.
Yang mana, pembicaraan itu tidak lain terkait peminjaman uang untuk biaya pernikahan pelaku dengan kekasihnya A (26) sebesar Rp30 juta.
Baca Juga: Sosok Karya Listyanti Pertiwi, Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja Gegara Judol
Sebab, Hanafi diketahui hendak menyelenggarakan pernikahan dengan kekasihnya dalam waktu dekat.
Berdasarkan informasi dihimpun, A juga merupakan rekan kerja korban yang tinggal bersamanya di rumah dinas dengan kamar berbeda.
Namun, Tiwi yang dimintai sejumlah puluhan juta itu enggan mengindahkannya lantaran mengaku tidak memiliki uang.
Tiba di keesokan harinya, Hanafi sontak melancarkan niat jahatnya dengan menyelinap masuk ke rumah dinas korban.
Yang mana, saat berada di rumah dinas tersebut, dirinya menginap di tempat kekasihnya yang bersebelahan dengan kamar korban.
Namun, A tidak mengetahui maksud dan tujuan kekasihnya yang hendak memata-matai aktivitas Tiwi.
Lebih lanjut, pada Sabtu (19/7/2025) Hanafi nekat melancarkan aksinya dengan masuk ke dalam kamar korban sekitar pukul 05.22 WIT.
Setibanya di dalam kamar, Tiwi yang mengetahui keberadaan pelaku sontak terkejut melihat kekasih rekan kerjanya.
Dengan taktis, Hanafi langsung membekap korban, mendudukinya di ranjang dan mengikat tangannya.
Tidak langsung dibunuh, pelaku justru memanfaatkan momen tersebut dengan memaksa korban melakukan oral seks.
Setelah usai, Hanafi langsung memaksa Tiwi untuk memberi tahu kode sandi ponsel pribadi miliknya.
Dengan tujuan, agar pelaku mudah meraup uang milik korban yang tersimpan di rekening pribadinya.
Baca Juga: Mengungkap Makna Tunas Kelapa di Lambang Pramuka, Bukan Sekadar Simbol!
Tidak berlangsung lama, uang sebesar Rp38 juta yang tersimpan di rekening Tiwi langsung ditransfer ke e-wallet milik korban sendiri.
Kemudian, dari e-wallet korban, Hanafi melakukan transfer lanjutan ke rekening pribadi miliknya.
Setelah selesai meruap uang tersebut, pelaku langsung membekap wajah Tiwi dengan bantal hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Kebijakan PAPS Pendidikan di Jawa Barat Tegaskan, Solusi Pemerintah Tanggulangi Anak Putus Sekolah
Tidak sampai disitu, setelah korban meninggal dunia, Hanafi juga melakukan pinjaman online (pinjol) lewat ponsel rekan kerjanya.
Dari upaya pinjol tersebut, dirinya berhasil mendapatkan uang sebesar Rp50 juta yang digunakan untuk bayar utang dan judol.
Lebih lanjut, kasus ini turut ditanggapi langsung oleh Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Rahmadya.
Baca Juga: R1, R2, R3 Gelisah, Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu 9 HARI LAGI, Honorer Tunggu Kepastian
Habiem menuturkan bahwa Hanafi selaku pembunuhan rekan kerjanya sendiri berhasil diamankan.
Dalam perkembangan kasusnya, pihak kepolisian telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan di Polsek Maba Selatan.
“Semuanya saksi berasal dari BPS Haltim, termasuk kepala BPS Haltim. Semua sudah dimintai keterangan,” jelasnya.
“Kemungkinan sore ini administrasi kami sudah lengkapi dan menunggu hasil visum dari RS,” lanjutnya.
“Dan akan kami sidang gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, untuk ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android/ Versi iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov



