POJOKSATU.id - Ancaman baru muncul setelah banjir besar dan longsor melanda wilayah Sumatera.
Sawah-sawah yang sebelumnya menjadi sumber hidup ribuan petani kini terendam lumpur, sebagian bahkan hilang tertimbun hingga tak lagi terlihat batas-batasnya.
Di tengah kondisi itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nusron Wahid mengeluarkan peringatan keras mafia tanah mulai mengincar lahan-lahan yang ‘musnah’ akibat bencana.
Dalam kunjungannya ke daerah terdampak, Nusron menjelaskan bahwa skala kerusakan tidak main-main.
Sedikitnya 65 ribu hektare sawah dilaporkan tertutup lumpur dan material banjir.
Kondisi ini membuka peluang besar bagi para mafia yang kerap memanfaatkan situasi darurat ketika warga kehilangan bukti batas tanah atau belum memiliki sertifikat lengkap.
Baca Juga: Jepang Dilanda Gempa Berkekuatan 7,5 Magnitudo, 30 Orang Luka-luka Saat Berusaha Menyelamatkan Diri
Nusron tidak menutupi kekhawatirannya.
“Ya pasti ada (mafia tanah). Ada 65 ribu hektare lahan sawah yang terkena lumpur… Berarti ada potensi sawah itu musnah,” ujar Nusron dalam pernyataannya dilansir detik.com.
Istilah “musnah” yang ia sebut bukan hanya merujuk pada rusaknya sawah secara fisik.
Baca Juga: Teringat Korban Banjir, Gubernur Muzakir Manaf Kedua Kalinya Menangis Melihat Bencana Aceh
Tetapi juga hilangnya identitas lahan, mulai dari tapal batas hingga titik koordinat yang tak lagi terbaca.
Di situlah ruang gerak mafia terbuka lebar mereka bisa mengklaim tanah
Menggugat pemilik, atau membuat dokumen palsu untuk menguasai lahan yang tengah ditinggalkan pemiliknya.
Fenomena ini bukan hal baru. Setiap kali bencana besar terjadi mulai dari gempa, banjir, hingga longsor kasus sengketa tanah hampir selalu menyusul.
Baca Juga: Teringat Korban Banjir, Gubernur Muzakir Manaf Kedua Kalinya Menangis Melihat Bencana Aceh
Mafia tanah memanfaatkan kebingungan warga, lemahnya dokumentasi lahan, hingga tidak adanya bukti visual bahwa tanah tersebut masih ada.
Dalam kasus terbaru di Sumatera, sawah yang tertutup lumpur tebal dianggap sebagai target paling empuk karena wujud fisiknya tak lagi terlihat.
Pemerintah, melalui ATR/BPN, langsung menyiagakan tim untuk mendata ulang lahan-lahan terdampak.
Daerah yang masuk kategori rawan konflik dikumpulkan dalam prioritas verifikasi
Terutama lahan yang belum bersertifikat atau masih menggunakan sertifikat lama yang belum memiliki data spasial digital.
Nusron menegaskan, tanah yang sudah memiliki sertifikat digital relatif aman, karena negara memiliki catatan lengkap, termasuk peta bidang yang bisa diverifikasi.
Baca Juga: Guru Honorer Full Senyum! Menag Usulkan Bantuan Upah Senilai Rp270 Miliar
Yang berbahaya adalah lahan tanpa perlindungan hukum kuat.
“Kalau sudah bersertifikat dengan data spasial yang jelas, aman. Yang rentan itu lahan yang belum terdaftar,” tegasnya dalam kesempatan berbeda.
Namun, upaya meminimalkan risiko tidak hanya bertumpu pada pemerintah.
Masyarakat diminta segera melakukan pengecekan ulang dokumen tanah, terutama mereka yang lahannya terdampak banjir.
Petani diminta waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pemetaan cepat atau membeli tanah dengan harga jauh di bawah nilai pasar.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, mafia tanah kerap datang dengan berbagai kedok relawan, surveyor, investor, bahkan mengaku utusan pemerintah.
Mereka mendekati korban yang kehilangan sawah, lalu menawarkan kompensasi atau “bantuan pemulihan” yang ujungnya berakhir pada pengambilalihan lahan secara ilegal.
Melihat potensi besar konflik pascabencana, ATR/BPN menyiapkan langkah lanjutan berupa pemetaan ulang serta pengamanan data lahan di seluruh provinsi terdampak.
Nusron memastikan negara tidak akan membiarkan petani menjadi korban ganda tertimpa bencana, kehilangan panen, lalu tanahnya dirampas oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Guru Honorer Full Senyum! Menag Usulkan Bantuan Upah Senilai Rp270 Miliar
Peringatan ini menjadi alarm bagi seluruh warga Sumatera yang sawahnya terdampak banjir besar.
Saat air surut dan lumpur mengering, ancaman yang tak kalah berbahaya justru mulai bergerak para mafia tanah yang menunggu kelengahan.***




