POJOKSATU.id - Gaji petugas pemadam kebakaran atau Damkar Jakarta mengalami kenaikan Rp1 juta.

Dengan kenaikan tersebut, maka gaji Damkar Jakarta mencapai sekitar Rp6,4 juta per bulan setelah sebelumnya sebesar Rp5.396.761 sesuai dengan UMP DKI Jakarta 2025.

Kenaikan ini berlaku untuk 1700 petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Damkar.

Sementara petugas berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN tetap mengikuti peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Pijat Relaksasi hingga Wifi Gratis, Inilah Sederet Fasilitas Posko Pertamina di Sepanjang Jalur Pantura

Kepala pelaksana tugas Gulkarmat Jakarta Satriadi Gunawan mengonfirmasi bahwa kenaikan ini berlaku khusus untuk petugas operasional PJLP.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberikan apresiasi atas kinerja Gulkarmat DKI Jakarta yang berhasil menangani 1969 kebakaran dan 6800 operasi penyelamatan non-kebakaran pada 2024.

Ia menekankan bahwa peran Damkar tidak hanya menangani kebakaran tetapi pencegahan dan perlindungan terhadap ancaman bencana lainnya.

Pramono mengucapkan terima kasih atas dedikasih personel Damkar dan berharap kinerja mereka terus meningkat demi keselamatan masyarakat Jakarta.***