POJOKSATU.ID, JAKARTA - Shane Lukas (19) dihadirkan sebagai saksi sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa AG (15).

Sebelum persidangan, Ayah Shane, Tagor Lumbantoruan, telah berpesan kepada Shane agar jujur saat menyampaikan keterangan. Menurut Tagor, kesaksian Shane di persidangan AG penting demi kelanjutannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

"Anakku di persidangan jadi saksi hari ini, untuk AG. Pesan kita, ungkapkan semuanya jangan diulangi, jangan ada yang dikurangi, jangan ada yang ditambah, jujur terus," kata Tagor di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (4/4/2023).

Tagor mengungkapkan jika dirinya datang untuk menyiapkan pakaian yang akan digunakan Shane dalam sidang. Selain itu, Tagor juga membawa makanan untuk Shane.

"Memang karena ada pesan harus pakai baju putih, celana hitam, sepatu, tentu kita siapkan. Karena itu kan sebagai jenjang untuk persidangan itu saya pikir. Makanannya tentu kan belum sempat sarapan dari Polda kemari, saya siapkan makanan juga," tuturnya.

BACA : Kubu Amanda Pretya Serang Pengacara Agnes Gracia, Pasal Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

Lebih lanjut Tagor menuturkan, bahwa apa yang dialami anaknya tak lebih dari situasi yang membuat shane terjebak akibat kelakuan Mario Dandy. Ia mengaku ketika anaknya ditahan polisi, Tagor sempat menemui Mario dan sempat memberikan nasihat agar dirinya bertaubat.

"Gimana ya saya bilangnya, kalau saya sih ya terserah beliau ya kalau dari situasi ini kan Shane terjebak di sini karena perlakuan anaknya. Saya tidak pernah dihubungi orang tuanya, dan di Polres jujur saya ya, Dandy ini saya nasehatin Den, Mario sini. Bapak Mama mana? 'Belum datang om'. Karena dia terpuruk saya bangun jiwanya untuk bertobat karena perbuatanmu orang tuamu bisa begini. Dan ternyata orang tuanya datang (di Polres Jaksel)," ujarnya.

Tagor mengaku bahwa ia juga pernah mengirim pesan singkat ke Rafael Alun namun tak berbalas.

Dia juga menyampaikan bahwa saat bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan dirinya dengan Rafael Alun tidak bertegur sapa.

"Sebelumnya sudah saya WhatsApp, 'Pak ini orang tua Shane'. Dibaca itu orang tuanya itu, saya simpan sampai sekarang karena saya berniat baik, saya sendiri sebagai orang tua berniat baik ngobrol sama orang tuanya, sama ayahnya tidak disapa pun dilewati saja," ucapnya.

Seperti diketahui, terdakwa anak, AG, didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat. Atas dakwaan itu, AG terancam hukuman pidana penjara 12 tahun. (fandi/pojoksatu)