POJOKSATU.id, JAKARTA — Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, menyebut, Shane pernah diberitahu Mario Dandy jika Mario akan mengandalkan bapaknya Rafael Alun dalam kasus ini.
Menurut Happy Sihombing, Mario Dandy pernah menjanjikan pada Shane jika Mario dan Shane Lukas akan segera bebas dari penjara karena ada bantuan dari ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo.
“Shane Lukas juga mengakui jika Mario Dandy dalam kasus ini akan mengandalkan bapaknya,” kata kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, dikutip dari Suara Merdeka pada tanggal 5 Maret 2023.
“Pernah Mario Dandy berkata, ‘Sudah jangan takut. Bapak saya nanti yang urus semua'," sambungnya.
Happy Sihombing mengatakan, Shane Lukas yang sudah menjadi tersangka ini memiliki latar belakang yang berbanding terbalik 180 derajat dengan Mario Dandy Satriyo.
Keluarga Shane Lukas kini masih tinggal di kontrakan.
Terkait Shane Lukas dan Mario Dandy masih berinteraksi usai ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan David Ozora Latumahina, Happy mengakui keduanya masih mengobrol.
"Mereka masih ngobrol. Jadi, ini memang si Shane, benar-benar orang bergaul,” ujar Happy Sihombing.
Agnes Ditetapkan Pelaku Anak
Sebagai informasi, Shane Lukas yang dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, memiliki peran sebagai perekam aksi Mario Dandy saat menganiaya David Ozora Latumahina.
Selain tersangka Shane Lukas dan Mario Dandy, Agnes Gracia Haryanto juga ditetapkan sebagai pelaku anak.
Menurut bahasa polisi, Agnes Gracia (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20) ini telah ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Dengan status pelaku yang sudah dialamatkan ke Agnes, Kuasa Hukum Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo, menjelaskan bahwa Agnes saat ini mendapatkan pendampingan dari psikolog pribadi yang ditunjuk keluarga.
Mangatta juga belum memerinci terkait kesehatan Agnes maupun kondisi psikisnya.
“AG sedang dalam pendampingan psikolog independen. Untuk kondisinya kami harus menunggu hasil dari psikolog,” ujar Mangatta, Jumat (3/3/2023).
Mangatta menambahkan, sampai saat ini tim kuasa hukum tidak dapat langsung memberitahukan soal penetapan kliennya sebagai pelaku.
Hal itu dikhawatirkan akan membuat Agnes stres karena khawatir informasi tersebut dapat berdampak negatif pada kondisi psikisnya.
“Kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AG mengenai peningkatan statusnya,” tegas Mangatta. (ikror/pojoksatu)



.webp)
