POJOKSATU.id – Rencana pengadaan perangkat LED senilai Rp535 miliar di Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya dibatalkan.
Kepala BGN Sudaryono mengungkap alasan di balik keputusan tersebut setelah pengadaan itu ramai menjadi sorotan di media sosial.
Sudaryono menegaskan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN seharusnya dilakukan berdasarkan kebutuhan dan asas manfaat.
Menurutnya, pengadaan LED tersebut tidak memenuhi alasan kebutuhan yang jelas dan juga tidak memiliki pagu anggaran.
Baca Juga: 566 Santri Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Usulkan Kepala SPPG Dicopot
Pernyataan itu disampaikan Sudaryono dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis, 3 September 2026, dan kembali dijelaskan saat berada di DPR RI.
Pengadaan LED Rp535 Miliar Jadi Sorotan
Sebelumnya, informasi mengenai rencana pengadaan LED senilai Rp535 miliar ramai diperbincangkan di media sosial.
Sudaryono mengatakan informasi tersebut kemungkinan muncul setelah seseorang melihat proses pengadaan yang tercantum dalam sistem Inaproc.
“Saya yakin yang memposting melihat halaman Inaproc. Jadi begitu kami masuk kami dilaporkan terkait ini,” ujar Sudaryono.
Baca Juga: Buntut Kasus Keracunan Siswa, SPPG Karangsono Jember Kebut Rombak Dapur Selama Masa Suspend BGN
Ia menjelaskan, proses tersebut berkaitan dengan penggunaan sistem pengadaan yang mulai diterapkan di lingkungan BGN.
Menurut Sudaryono, ketika pihaknya mulai masuk ke sistem tersebut, muncul keputusan terkait pengadaan LED.
Namun, setelah dilakukan peninjauan, pihak BGN memutuskan untuk membatalkan pengadaan tersebut.
Tidak Ada Pagu Anggaran
Sudaryono menyebut terdapat dua persoalan utama yang menjadi alasan pembatalan pengadaan LED tersebut.
Pertama, alasan pengadaannya dinilai tidak tepat. Kedua, tidak tersedia pagu anggaran untuk pengadaan tersebut.
Baca Juga: Guru Wajib Cicipi MBG Sebelum Dibagikan? Ini Penjelasan BGN soal Peran PIC Sekolah
“Kenapa? Satu, alasannya cukup mengada-ngada, yang kedua pagu anggarannya nggak ada, jadi kalau diadakan pasti keliru,” tegas Sudaryono.
Menurutnya, keberadaan pagu anggaran menjadi hal penting dalam proses pengadaan pemerintah.
Karena itu, ia menilai pengadaan tidak seharusnya tetap dilaksanakan apabila anggarannya memang tidak tersedia.
“Kalau diadakan yang keliru, tidak diadakan saja itu keliru karena tidak ada tapi diklaim,” ujarnya.
BGN Tak Ingin Pengadaan Sekadar karena Keinginan
Sudaryono juga menegaskan BGN tidak ingin melakukan pengadaan barang hanya karena ada keinginan untuk memiliki barang tersebut.
Ia mengatakan setiap barang yang dibeli menggunakan anggaran harus benar-benar dibutuhkan dan memiliki manfaat terhadap pelaksanaan tugas lembaga.
Baca Juga: Kepala BGN Sudaryono Dibentak Ibu-ibu di Berastagi, Racun Apa yang Kalian Kasih Sama Anak Kami
“Jadi kita fokus pada asas manfaat. Jadi kalau kita pengadaan tuh bukan pengadaan karena pengin, tapi pengadaan tuh karena memang diperlukan dan dibutuhkan. Sementara ini tidak dibutuhkan,” tegasnya.
Menurut Sudaryono, prinsip tersebut menjadi pertimbangan BGN dalam mengevaluasi pengadaan barang dan jasa.
Dengan pertimbangan tersebut, pengadaan LED senilai Rp535 miliar akhirnya dihentikan.
Sudah Resmi Dibatalkan
Sudaryono memastikan proses pembatalan pengadaan tersebut telah dilakukan. Ia juga menegaskan pembatalan tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Ini sudah kami batalkan. Dalam proses pembatalan harus ada proses pembatalan, ini sudah kami batalkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Pejabat Eselon I dan II BGN Dibagi-bagi, Ditugaskan ke Daerah Awasi SPPG Provinsi dan Kabupaten
Ia juga menegaskan pimpinan BGN tidak mengizinkan pengadaan LED senilai Rp535 miliar tersebut.
“Ini penting dan forum ini pimpinan kami menyentil terkait pengadaan LED ini. Kami tidak mengizinkan pengadaan karena yang satu pengadaan dan pagu anggaran tidak ada,” ujar Sudaryono.
Anggaran BGN 2027 Tak Ada Belanja Modal
Selain menjelaskan pembatalan pengadaan LED, Sudaryono juga menyampaikan gambaran mengenai anggaran BGN pada 2027.
Ia memastikan anggaran BGN pada tahun tersebut tidak memuat belanja modal. Anggaran sekitar Rp240 triliun akan diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program sesuai fungsi BGN.
Baca Juga: Ratusan Sekolah Elite Tolak MBG, BGN Siapkan Refocusing Penerima Manfaat
Menurut Sudaryono, fungsi pendidikan dalam anggaran tersebut berkaitan dengan penerima manfaat anak sekolah. Sementara fungsi kesehatan berkaitan dengan kelompok sasaran 3B.



