POJOKSATU.ID - Kabar menenangkan datang bagi jutaan masyarakat penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Pemerintah dan DPR memastikan layanan BPJS Kesehatan tetap berjalan, menyusul kesepakatan pembayaran iuran PBI oleh negara untuk tiga bulan ke depan.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat perbaikan tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca Juga: MESTi Suarakan Pengakuan Tokoh Sejarah, DPRD Ingatkan Arah Pembangunan Kota

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR lainnya.

Sejumlah pejabat penting turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Kehadiran lintas kementerian ini menandakan keseriusan pemerintah dan DPR dalam membenahi sistem jaminan kesehatan nasional.

Baca Juga: MAN 2 Padangsidimpuan Borong 6 Medali di Ajang Riset Internasional GYIIF dan IYMIA 2026

Dalam rapat itu, DPR dan pemerintah menyepakati lima poin penting, salah satunya terkait keberlanjutan kepesertaan BPJS PBI.

Pemerintah akan menanggung pembayaran iuran PBI selama tiga bulan ke depan, sehingga peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.

Kesepakatan ini dinilai penting untuk mencegah terhentinya layanan kesehatan bagi kelompok rentan, khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu yang sepenuhnya bergantung pada skema PBI.

Baca Juga: Grand Final Duta Siswa Indonesia 2026 Digelar Meriah di Surabaya, Jawa Tengah dan Jawa Barat Jadi Juara

Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap hak dasar masyarakat, terutama dalam hal pelayanan kesehatan.

Ia menekankan, pembenahan tata kelola BPJS harus dilakukan tanpa mengorbankan kepentingan rakyat kecil.

“Yang terpenting, layanan kesehatan harus tetap berjalan. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan justru kesulitan mengakses layanan,” kata Dasco, dikutip pojoksatu.id dari detik.com.

Rapat ini juga menjadi respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan PBI dan persoalan data penerima bantuan.

DPR mendorong agar perbaikan tata kelola dilakukan secara menyeluruh, mulai dari akurasi data, mekanisme pembayaran, hingga koordinasi antarinstansi.

Baca Juga: Kementerian Pendidikan Taiwan Buka Beasiswa HES 2026, Kesempatan Belajar Mandarin Gratis hingga Setahun

Pemerintah melalui kementerian terkait menyatakan komitmennya untuk menggunakan waktu tiga bulan ke depan sebagai masa transisi.

Periode ini akan dimanfaatkan untuk merapikan data, memperbaiki sistem, dan memastikan kebijakan jaminan kesehatan berjalan lebih tepat sasaran.

Bagi masyarakat penerima PBI, keputusan ini memberikan rasa aman sementara, karena layanan kesehatan tetap bisa diakses tanpa harus memikirkan iuran.

Baca Juga: Gerakan Anak Negeri Kembali Bergerak, 1.000 Seragam Sekolah Dibagikan untuk Anak Korban Bencana di Aceh

Namun, DPR juga mengingatkan bahwa solusi jangka panjang tetap diperlukan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Kesepakatan antara DPR dan pemerintah ini diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem jaminan kesehatan nasional yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.***