POJOKSATU.id, MEDAN – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut ambang batas presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang diterapkan selama ini melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
Pernyataan Pigai ini seperti mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas presiden yang telah dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
MK memang telah menghapus presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wapres.
Menteri Natalius Pigai mengomentari soal ambang batas pencalonan presiden ini saat memberikan kuliah umum di salah satu universitas di Kota Medan, Jumat (14/3/2025).
Awalnya, Natalius Pigai menyampaikan soal hak politik.
"Hak kedua adalah hak politik, hak politik itu berkaitan dengan hubungan demokrasi dan HAM. Ada empat pilar demokrasi yang harus dijaga dalam konteks hak politik," kata Natalius.
Natalius menyampaikan bahwa negara yang bermartabat adalah negara yang memberikan kesempatan kepada siapapun untuk memimpin suatu wilayah.
Dia lalu menyampaikan bahwa presidential threshold yang minimal 20 persen itu melanggar HAM karena membatasi seseorang.
"Negara yang bermartabat adalah yang memberikan orang-orang yang hebat untuk mengelola atau memimpin pemerintahan dan politik,” katanya.
“Karena itu, kalau 20 persen presidential threshold, hebat kah itu? Melanggar HAM iya, melanggar HAM karena menyisihkan hanya sekelompok orang yang bertarung untuk memimpin sebuah wilayah, negara, provinsi, kabupaten dan kota,” kata Natalius lagi.
“Oleh karena itulah, setiap individu untuk berbakti kepada negara adalah memiliki hak mutlak," tegasnya di salah satu kampus di Medan itu.
Baca Juga: Pemprov Jabar dan TNI AD Bersinergi: Bangun Infrastruktur, Kelola Sampah, hingga Jaga Lingkungan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
MK membacakan putusan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
MK kini menyatakan bahwa norma pada Pasal 222 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, aturan ambang batas yang tercantum pada UU tersebut tidak bisa lagi diterapkan.
Meski begitu, MK mengingatkan adanya potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat membengkak dan sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.
Hal itu pun akan menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik.
MK menegaskan penghapusan ambang batas merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik.
Namun, dalam revisi UU Pemilu nantinya, diharapkan dapat mengatur mekanisme pencegahan lonjakan jumlah pasangan calon berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif.***




