POJOKSATU.ID - Kabar menenangkan datang bagi masyarakat yang bergantung pada layanan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), khususnya mereka yang menderita penyakit kronis dan katastropik.
Pemerintah memastikan negara tidak akan tinggal diam ketika kelompok rentan kehilangan akses layanan kesehatan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul mengungkapkan bahwa Kementerian Sosial membuka opsi reaktivasi otomatis bagi sekitar 100.000 peserta BPJS PBI yang saat ini berstatus nonaktif, khusus bagi warga dengan penyakit kronis dan katastropik.
“Selain reaktivasi reguler, Kemensos membuka opsi reaktivasi otomatis bagi sekitar 100.000 peserta BPJS PBI nonaktif yang menderita sakit kronis dan katastropik. Data ini kami peroleh dari BPJS Kesehatan,” ujar Gus Ipul saat rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, dikutip pojoksatu.id dari kumparan.com (9/2).
Gus Ipul menegaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan sosial, agar warga dengan kondisi kesehatan serius tidak terhambat dalam mendapatkan perawatan medis yang berkelanjutan.
Menurutnya, penyakit katastropik merupakan kondisi yang mengancam nyawa dan membutuhkan pengobatan jangka panjang, seperti penyakit jantung, kanker, stroke, hingga gagal ginjal.
Baca Juga: HEBOH Perkataan Dirut BPJS Soal Biaya Pengobatan Kesehatan! Sebut 'Dikira Murah Padahal Mahal!'
Jika kepesertaan BPJS PBI dinonaktifkan, risiko terhentinya layanan kesehatan menjadi sangat besar.
“Untuk penyakit katastropik atau kondisi serius yang memerlukan perawatan jangka panjang, reaktivasi akan dilakukan agar layanan kesehatan tidak terganggu. Administrasi bisa menyusul,” jelas Gus Ipul.
Dalam kesempatan itu, Gus Ipul juga memaparkan data terkait penonaktifan dan reaktivasi peserta BPJS PBI yang telah dilakukan Kemensos.
Baca Juga: Ledakan Dahsyat Kereta Tangki di Rusia, Lima Gerbong Terbakar dan Masinis Luka Parah
Pada tahun sebelumnya, pemerintah memang melakukan penonaktifan terhadap jutaan peserta PBI sebagai bagian dari pembaruan data kesejahteraan.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan semata-mata mencabut hak masyarakat.
Sebagian peserta yang dinonaktifkan ternyata telah beralih ke skema pembiayaan lain karena dinilai sudah mampu secara ekonomi.
“Dari sekitar 13 juta peserta PBI yang kami nonaktifkan, banyak yang kemudian berpindah ke segmen mandiri. Artinya, penonaktifan ini tepat sasaran karena mereka sudah mampu membayar iuran sendiri,” ujar Gus Ipul.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa warga yang benar-benar membutuhkan, terutama mereka yang sakit kronis dan berada dalam kondisi rentan, tetap menjadi prioritas perlindungan negara.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Aktivis Minta Honorer Tempuh Jalur Dialog, Ini Penjelasannya
Kebijakan reaktivasi otomatis ini diharapkan memberi rasa aman bagi masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah bahwa akses layanan kesehatan adalah hak dasar, bukan sekadar urusan administratif.***




