POJOKSATU.id - Setelah kejadian di garut, seorang dokter di sebuah rumah sakit swasta di Kota Malang, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan.

Kasus dokter cabul di Malang itu juga sudah dilaporkan ke kepolisian dan menuai sorotan publik.

Berbagai lembaga juga langsung turun tangan, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Dugaan pencabulan terjadi saat korban menjalani prosedur pemeriksaan medis.

Baca Juga: 2 Kasus Asusila Beruntun Oknum Dokter di Jabar, IDI Jawa Barat Beri Tanggapan

Perempuan berinisial PA (25) mengaku mengalami tindakan tidak pantas saat berkonsultasi dengan dokter tersebut, yang identitasnya belum diungkap secara resmi ke publik.

Menurut pengakuan korban, insiden itu terjadi beberapa waktu lalu saat dirinya menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang praktik pribadi dokter tersebut.

PA mengaku dirinya sudah merasa ada yang tidak beres ketika ia menjalani pemeriksaan.

"Dia menyentuh area pribadi saya tanpa penjelasan medis yang jelas," ujar PA dalam kesaksian yang disampaikan kepada kuasa hukumnya dan dilansir oleh beberapa media.

Baca Juga: Kasus Dokter Kandungan di Garut. Dedi Mulyadi: Cabut Izinnya, Kemenkes Minta Sanksi Tegas

Kasus ini kemudian viral di media sosial setelah PA menceritakan pengalamannya di platform digital, memicu gelombang kecaman dari netizen serta dukungan terhadap korban.

Laporan resmi telah disampaikan ke kepolisian setempat. Aparat saat ini tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mendalami kasus.

Menyikapi laporan tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyatakan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, apalagi jika dilakukan oleh tenaga medis.

Juru bicara Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, menegaskan jika terbukti melakukan pelanggaran etik dan hukum, dokter yang bersangkutan terancam dicabut izin praktiknya.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kemenkes akan mendukung proses hukum dan bila terbukti bersalah, izin praktik yang bersangkutan bisa dicabut," kata dr. Nadia, Kamis (17/4).

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.

Proses etik dan profesionalitas dokter sedang dikaji berdasarkan laporan korban dan hasil investigasi yang berjalan.

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), selaku lembaga yang berwenang dalam urusan etik dan profesionalisme dokter, telah mengonfirmasi bahwa mereka tengah melakukan penelusuran terhadap laporan ini.

Baca Juga: Universitas Padjadjaran soal Kasus Pelecehan Pasian Dokter Kandungan M Syafril Firdaus di Garut: di Luar Kewenangan Unpad

Ketua KKI, dr. Putu Moda Arsana, menyatakan bahwa mereka telah menerima pengaduan dari korban dan telah memulai proses klarifikasi dan pemeriksaan awal.

"Langkah awal sudah dilakukan. Kami sedang mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, termasuk manajemen rumah sakit tempat dokter itu bekerja," ujarnya.

KKI juga akan menilai apakah dokter tersebut melanggar kode etik profesi kedokteran.

Menurut dr. Putu, jika terbukti bersalah secara etik, KKI dapat memberikan sanksi hingga pencabutan surat tanda registrasi (STR) dokter, yang menjadi syarat utama bagi dokter untuk bisa berpraktik.

Baca Juga: Minta Wanita-wanita Speak Up, Istri Ridwan Kamil Komentari Kasus Dokter Kandungan Iril Syafril SpOG

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter di Malang ini bukanlah yang pertama.

Beberapa waktu lalu, kasus serupa juga mencuat di wilayah yang sama, di mana seorang dokter dituduh melakukan pelecehan kepada pasien saat pemeriksaan fisik.

Hal ini mengundang keprihatinan publik dan membuat sejumlah pihak mendesak agar ada mekanisme pengawasan dan penanganan yang lebih tegas dari instansi terkait, agar pasien, khususnya perempuan, merasa aman dan terlindungi saat menjalani layanan kesehatan.

Pihak rumah sakit tempat dokter tersebut berpraktik juga telah memberikan keterangan awal.

Dalam pernyataan resminya, manajemen rumah sakit menyatakan bahwa mereka tengah melakukan investigasi internal dan telah menonaktifkan sementara dokter yang bersangkutan.

"Kami tidak menolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Saat ini, dokter yang dilaporkan telah dibebastugaskan sementara hingga proses hukum selesai," kata perwakilan rumah sakit.

Manajemen rumah sakit juga menyatakan akan bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian dan KKI dalam penyelidikan kasus ini.

Sementara itu, kuasa hukum korban menyebutkan bahwa kliennya mengalami trauma psikologis akibat insiden tersebut.

Tim hukum menyatakan telah melayangkan surat laporan resmi ke Polda Jawa Timur dan meminta agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil.

Baca Juga: Tak Hanya Lecehkan Pasien, Dokter Kandungan M Syafril Firdaus Ternyata Sempat Nyaris Rudapaksa ART di Rumah

"Korban butuh pemulihan psikologis. Kami juga mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diberi sanksi sesuai hukum," kata pengacara korban.

Lembaga pendamping perempuan dan anak juga telah dilibatkan untuk membantu proses pemulihan korban.

Mereka menekankan pentingnya ruang aman di layanan kesehatan, khususnya bagi perempuan yang kerap menjadi korban tindakan tidak senonoh dari oknum yang menyalahgunakan profesinya.

Kasus ini kembali membuka diskusi tentang perlunya sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik tenaga medis, termasuk pentingnya edukasi kepada pasien mengenai hak-haknya saat menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Eks Istri Dokter Kandungan M Syafril Firdaus Tanggapi Kasus Pelecehan Mantan Suami: Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Saya

Pengamat kesehatan masyarakat menilai perlunya pembenahan dalam sistem pelaporan dan pengawasan internal di rumah sakit serta penerapan kode etik profesi yang lebih ketat.

Mereka juga mendorong transparansi dalam proses penyelidikan agar kepercayaan publik terhadap dunia medis tetap terjaga.

Kasus dugaan pencabulan oleh dokter di Malang kini tengah dalam proses investigasi di berbagai tingkatan, baik oleh aparat penegak hukum maupun lembaga profesi.

Kementerian Kesehatan dan KKI telah menyatakan komitmen untuk menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran serius dalam kasus ini.

Sementara itu, masyarakat terus menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pasien dan penerapan standar etik tinggi dalam layanan kesehatan.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi reformasi dalam sistem pengawasan dunia medis di Indonesia.***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS