POJOKSATU.id, JAKARTA – Putri Candrawati, istri mantan petinggi Polri yang dipecat, Ferdy Sambo, mendapat remisi 1 bulan di tahun pertama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Sebelum mendapat remisi Natal di bulan Desember 2023 ini, Putri Candrawati sebelumnya juga sudah mendapat pengurangan hukuman sebanyak 10 tahun dari Mahkamah Agung atau MA.
MA melakukan ‘sunatan’ hukuman pada Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, usai kasasi mereka diterima lembaga yudikatif ini.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Menuju Jakarta Diterapkan Sejak Selasa Pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB
Terungkapnya Putri Candrawati mendapat remisi ini disampaikan oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti, Selasa (26/12/2023).
Menurut Kalapas, istri Ferdy Sambo ini sudah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi usai menjalani hukuman sejak 8 Agustus 2023 lalu.
"Iya betul. Mendapatkan remisi 1 bulan," ujarnya.
"Sudah memenuhi persyaratan," katanya lagi.
Lapas IIA Tangerang sendiri kata Kalapas mengusulkan remisi khusus Natal bagi 23 orang dari 33 orang beragama Nasrani.
Baca Juga: Tidak Libur
Sementara 10 orang lainnya tidak mendapatkan remisi karena di antaranya menjalani hukuman subsider, belum menjalani 6 bulan pidana dan berstatus tahanan.
Diketahui, Putri Candrawati dieksekusi ke dalam penjara di Lapas Kelas IIA Tangerang pada Selasa 8 Agustus 2023 atau belum genap 6 bulan masa hukuman usai kasasi MA.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di MA, Selasa (8/8/2023) tentang putusan MA yang memberikan 10 tahun penjara bagi Putri.
Baca Juga: Cek Dapil Kamu !!! Daftar Nama Caleg DPRD Kabupaten Majalengka dari PKB
Dia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, menurut dia, Sambo bisa saja mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
MA Pangkas Vonis Putri Candrawati 10 Tahun
Diketahui, MA memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Berikut daftar vonis kasus Putri dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Putri Candrawati juga sebelumnya telah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu dan kemudian dipindah ke Lapas Kelas IIA Tangerang.***




