POJOKSATU.id – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengusulkan sebuah inovasi kontroversial dalam revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Agar pelanggaran ringan diselesaikan hanya dengan pernyataan bermaterai Rp 10.000, tanpa harus melalui proses pidana formal.


Restorative Justice ala Pigai, Materai 10 Ribu untuk Pelanggar Ringan

Baca Juga: Operasi SAR Pesawat GA8 yang Jatuh di Karawang Ditutup Basarnas

Dalam pidato pada acara kick-off Satu Data HAM di Jakarta, Pigai menegaskan pentingnya pendekatan keadilan restoratifuntuk kasus-kasus ringan yang “tidak merusak integritas nasional dan moral bangsa”.

Ia mencontohkan, pelaku bisa diminta menandatangani pernyataan secara tertulis (“hitam di atas putih”).

Lalu cukup beri materai senilai Rp 10.000, dan kemudian “suruh pulang saja”. 

Baca Juga: Indonesia Dorong Akselerasi Teknologi Iklim Melalui Program TIP di COP30

Menurut Pigai, cukup “ingatkan jangan terulang lagi” sudah menjadi bentuk keadilan yang efektif dan manusiawi untuk pelanggaran ringan tanpa harus menahan atau memproses secara pidana berat.


Imunitas untuk Aktivis HAM

Lebih jauh, Pigai juga mengusulkan agar pembela HAM khususnya aktivis yang bekerja damai dan tidak melakukan kekerasan mendapat hak kekebalan (imunitas) dari tuntutan pidana.

Baca Juga: Tuntas Baca Quran Jadi Agenda Besar Pembinaan Kompetensi Guru Madrasah 2025, TBQ Masuk dalam Jam Tatap Muka, Juknis Segera Disusun

Dalam draf revisi UU HAM, Pigai ingin ada pasal yang menjamin mereka “tidak dapat dipidana” bila aktivitas advokasinya bersifat konstruktif dan tidak melanggar hukum berat.


Pro-Kontra: Efektivitas vs Potensi Risiko

Usulan materai Rp 10.000 ini bisa dipandang sebagai terobosan.

Efisiensi hukum, Menyederhanakan proses penegakan terhadap pelanggaran ringan.

Baca Juga: Operasi SAR Pesawat GA8 yang Jatuh di Karawang Ditutup Basarnas

Akses keadilan, Alternatif murah, ringan, dan bersifat edukatif.

Menghindari kriminalisasi pembela HAM, dengan kombinasi imunitas dan restorative justice, aktivis HAM bisa lebih terlindungi.

 

Namun, ada potensi risiko

Baca Juga: Indonesia Dorong Akselerasi Teknologi Iklim Melalui Program TIP di COP30

Penyalahgunaan Siapa yang menilai apakah suatu kasus “ringan”? Tanpa definisi jelas.

Sistem bisa dimanfaatkan oleh pelaku yang sebenarnya melakukan kesalahan serius.

Keadilan bagi korban, Korban mungkin merasa menginginkan hukuman lebih tegas atau tanggung jawab yang lebih berat dibanding cukup “tanda tangan + pulang.”

Baca Juga: Operasi SAR Pesawat GA8 yang Jatuh di Karawang Ditutup Basarnas

Interpretasi kabur, Frasa “merusak moralitas dan integritas nasional” bisa sangat subjektif.


Langkah Legislasi, Revisi UU HAM dalam Prolegnas

Revisi UU HAM yang diusulkan Pigai memang sudah mendapat pijakan formal.

Draf revisi UU HAM telah disiapkan dan disetujui untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Selain sistem imunitas dan restorative justice, revisi juga mencakup penguatan Komnas HAM agar rekomendasinya bisa bersifat lebih mengikat secara hukum.

Baca Juga: Tuntas Baca Quran Jadi Agenda Besar Pembinaan Kompetensi Guru Madrasah 2025, TBQ Masuk dalam Jam Tatap Muka, Juknis Segera Disusun

Usulan Pigai menciptakan keseimbangan antara perlindungan pembela HAM dan pengaturan pelanggaran ringan lewat instrumen yang ekonomis dan restoratif.

Namun, keberhasilan gagasan ini sangat tergantung pada bagaimana pasal-pasal dalam revisi UU HAM dirumuskan agar tidak disalahgunakan.

Serta bagaimana negara menegakkan mekanisme keadilan restoratif itu secara adil dan transparan.***