POJOKSATU.id – Kegaduhan soal RUU KUHAP belum reda.
Dan sekarang sorotan panas mengarah ke pasal yang bisa “menutup” persidangan dari publik.
Dalam draf RUU KUHAP versi terbaru, Pasal 253 Ayat 3 mengatur larangan siaran langsung.
Baca Juga: PPPK Kini Bisa Dapat Dana Pensiunan Taspen? Ini Syarat, Skema, dan Ketentuan Terbarunya
Persidangan tanpa izin pengadilan dan banyak pihak mencium potensi bahaya besar di baliknya.
Sidang Bisa Ditutup dari Publik?
Advokat Juniver Girsang mengusulkan agar RUU KUHAP.
Baca Juga: Dua Dosen FISIP UNNES Raih Penghargaan Innovation Award 2025
melarang media dan siapa saja di ruang sidang untuk melakukan liputan langsung tanpa izin pengadilan.
Menurutnya, jika siaran langsung dibiarkan bebas, kesaksian saksi bisa “dipengaruhi”.
Saksi satu bisa mendengar keterangan saksi lain, bahkan “nyontek” kesaksian.
Baca Juga: Dosen UGM Kembangkan Riset Protein Umpan, Tekan Lalat Buah di Sentra Salak Turi
Dalam draf RUU KUHAP, Pasal 253 Ayat 3 berbunyi:
“Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan"
"Proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.” Dikutip dari Kompas.com
DPR Buka Ruang Dialog Tapi Publik Tetap Meradang
Baca Juga: Rendy Iqbal, Dosen UPR Raih Gelar Ph.D. dengan IPK Sempurna di UTM, Boyong Chancellor Award
Dikutip kompas Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengaku sudah mendengar kekhawatiran dari awak media.
Ia menyatakan akan mengundang pemimpin redaksi untuk.
Diskusi terkait aturan peliputan sidang supaya regulasi yang dibuat “elegan”.
Baca Juga: PPPK Kini Bisa Dapat Dana Pensiunan Taspen? Ini Syarat, Skema, dan Ketentuan Terbarunya
dan tetap menjaga keadilan persidangan.
Menurut Habiburokhman, larangan siaran live itu.
Salah satunya dimaksudkan untuk mencegah saksi saling memengaruhi pernyataan satu sama lain.
Seruan Transparansi dari Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP (terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
LBH, ICJR, dan organisasi lainnya) memberikan kritik keras.
Baca Juga: Dua Dosen FISIP UNNES Raih Penghargaan Innovation Award 2025
Mereka menilai pembahasan RUU KUHAP berjalan tergesa-gesa dan minim partisipasi publik.
Salah satu poin krusial aturan yang bisa menutup akses media
Serta publik ke persidangan sangat berbahaya untuk akuntabilitas peradilan.
Kritik dari Pers & Kebebasan Media
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) lewat koalisi sipil
Menyatakan bahwa larangan liputan live berpotensi melanggar kebebasan pers.
Baca Juga: Dua Dosen FISIP UNNES Raih Penghargaan Innovation Award 2025
Menurut AJI, persidangan adalah urusan publik dan adanya pembatasan siaran langsung bisa menghambat hak rakyat.
Untuk tahu “apa yang sebenarnya terjadi di ruang pengadilan.”
AJI menolak wacana bahwa larangan ini bisa dibenarkan demi “menjaga kesaksian saksi”.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Siapkan Uang Pribadi untuk Produksi Bobibos Skala Kecil, APBD Sengaja Tak Dipakai?
Risiko Transparansi dan Akuntabilitas
1. Keterbatasan Publik untuk Mengawasi Persidangan
Jika liputan live dilarang tanpa izin.
Masyarakat dan media kehilangan akses nyata ke proses persidangan secara real time.
Baca Juga: Kalah Perangkingan tapi Tetap Lulus? Begini Cara Kerja Status Lulus Bersyarat di PPG Calon Guru 2025
2. Potensi Penyalahgunaan Hakim
Karena izin liputan penuh ditentukan oleh pengadilan
Ada risiko bahwa hak publik diawasi sepihak oleh hakim.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Siapkan Uang Pribadi untuk Produksi Bobibos Skala Kecil, APBD Sengaja Tak Dipakai?
3. Partisipasi Publik Dinilai Lemah
Koalisi sipil sudah menekankan bahwa pembahasan RUU.
Dilakukan terlalu cepat, tanpa diskusi publik yang memadai, terutama mengenai pasal sensitif seperti ini.
Larangan liputan langsung sidang dalam RUU KUHAP (Pasal 253 Ayat 3) bukan sekadar perubahan teknis.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Siapkan Uang Pribadi untuk Produksi Bobibos Skala Kecil, APBD Sengaja Tak Dipakai?
Ini bisa jadi pintu untuk mengurangi transparansi peradilan.
Publik waras harus bersuara sidang adalah urusan rakyat, bukan rahasia pengadilan.
Kalau pasal ini tetap disahkan tanpa revisi, jangan heran kalau demokrasi kita terasa makin tertutup.
Baca Juga: PPPK Kini Bisa Dapat Dana Pensiunan Taspen? Ini Syarat, Skema, dan Ketentuan Terbarunya
Dan proses keadilan menjadi semakin eksklusif.***




