POJOKSATU.id – Serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, dinilai bukan sekadar tindak kekerasan individual.
Peristiwa ini disebut sebagai sinyal serius menyempitnya ruang sipil dan meningkatnya ancaman terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Insiden yang menimpa Andrie Yunus memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat sipil.
"Serangan tersebut tidak hanya berdampak pada korban secara personal, tetapi juga membawa pesan intimidatif terhadap komunitas pembela HAM secara keseluruhan," ujar narahubung LBH APIK Robby.
Dalam perspektif organisasi bantuan hukum, tindakan kekerasan seperti ini kerap digunakan sebagai alat untuk menekan kritik publik. Ketika seorang aktivis diserang, efeknya meluas.
Bukan hanya membungkam individu, tetapi juga menciptakan ketakutan kolektif yang berpotensi menghambat kerja advokasi.
Menariknya, ancaman terhadap pembela HAM tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik.
Baca Juga: Mensesneg Tanggapi Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Ya Tentu Kita Sangat Prihatin
Berdasarkan pengalaman pendamping korban dari jaringan LBH APIK, tekanan justru sering muncul melalui jalur hukum.
Para pendamping kerap menghadapi kriminalisasi, pelaporan balik, hingga intimidasi yang melemahkan upaya bantuan hukum bagi korban.
Situasi ini menunjukkan adanya pola tekanan yang sistematis. Aktivitas advokasi, yang seharusnya dilindungi, justru berisiko tinggi bagi mereka yang menjalankannya.
Risiko Lebih Tinggi bagi Perempuan Pembela HAM
Kondisi menjadi lebih kompleks bagi perempuan pembela HAM. Selain menghadapi ancaman umum, mereka juga rentan terhadap serangan berbasis gender.
Serangan tersebut bisa berupa pelecehan seksual, perundungan berbasis seksisme, hingga serangan terhadap reputasi pribadi. Bahkan, ancaman kekerasan seksual juga kerap terjadi, baik di ruang fisik maupun digital.
Fenomena ini tidak hanya bertujuan membungkam advokasi, tetapi juga mendiskreditkan individu dengan memanfaatkan norma patriarki yang masih kuat di masyarakat.
Indikator Penyempitan Ruang Sipil
Sejumlah lembaga internasional seperti Freedom House hingga CIVICUS Monitor menilai bahwa kondisi ruang sipil di Indonesia menunjukkan tren penurunan.
Salah satu indikator yang digunakan adalah meningkatnya tekanan terhadap pembela HAM. Bentuknya beragam, mulai dari kekerasan fisik, kriminalisasi, hingga serangan berbasis gender.
Jika ditarik lebih luas, fenomena ini menjadi sinyal bahwa mekanisme kontrol publik terhadap kekuasaan berpotensi melemah.
Baca Juga: VIRAL! Pemilik Resto ini Beri THR Berupa Motor Sebanyak 29 Unit Untuk Masing-Masing karyawannya
Kewajiban Negara dalam Perlindungan HAM
Dalam kerangka hukum internasional, negara memiliki kewajiban untuk melindungi pembela HAM.
"Prinsip ini tertuang dalam Deklarasi PBB tentang Pembela HAM tahun 1998," tambahnya
Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi sejumlah instrumen penting, seperti CEDAW dan Kovenan Hak Sipil dan Politik, yang menegaskan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, rasa aman, serta partisipasi publik.
Baca Juga: Pemkab Karawang Sambut Yonif TP 941/Sangga Buana, Perkuat Keamanan dan Ketahanan Pangan
Di tingkat nasional, jaminan tersebut tercantum dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Namun demikian, implementasi di lapangan dinilai masih jauh dari ideal.
Desakan: Perlindungan Nyata, Bukan Sekadar Regulasi
Asosiasi LBH APIK Indonesia menilai situasi ini sebagai tanda mendesak perlunya sistem perlindungan yang lebih komprehensif.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus serangan terhadap Andrie Yunus secara transparan dan independen.
Selain itu, pemerintah juga diminta menghentikan praktik kriminalisasi terhadap pembela HAM, serta memberikan perlindungan khusus bagi perempuan yang rentan terhadap serangan berbasis gender.
Tak hanya itu, negara juga didorong untuk memperluas mekanisme perlindungan seperti Anti-SLAPP ke berbagai sektor, guna mencegah upaya pembungkaman melalui jalur hukum. ***




