POJOKSATU.ID, LABUHANBATU - Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, pada Rabu (12/4/2023) malam.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P. Sianturi menyampaikan pengungkapan kasus terhadap seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2019 tersebut, pada Kamis (13/4/2023).

"Benar, personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba AKP Roberto P. Sianturi.

BACA JUGA: Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Berbagi Takjil dan Himbau Pengendara Patuhi Lalu Lintas

Pelaku adalah SS Alias Pian, seorang petani warga Dusun Pasar Baru, Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Karena tergiur pada hasil penjualan narkoba jenis sabu, SS akhirnya kembali dalam jeruji besi Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

"Keberhasilan petugas Satres Narkoba mengamankan pelaku SS alis pian berkat pengaduan masyarakat (DUMAS), pada hari Minggu (9/4/2023) sekira Jam 17.00 WIB." ujar Kasat Narkoba

Atas informasi yang diterima dari masyarakat tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintain, terhadap pelaku. Pada Rabu (12/4/2023), petugas berhasil mengamankan SS saat sedang bertransaksi kepada petugas yang sedang menyamar.

Hasil penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0.14 gram netto, 19 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 1.79 gram netto, 3 bungkus plastik klip sedang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0.76 gram netto, 3 buah plastik klip sedang kosong, 1 Unit handphone merek Nokia warna hitam, 1 buah dompet kecil warna coklat, dan uang tunai senilai Rp 2.110.000.

"Saat ini SS beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasat Narkoba.

Terhadap Pelaku akan dikenakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/TIK/pojoksatu).

BACA JUGA: Cek Kesiapan Operasi Ketupat Toba 2023 di Polres Labuhanbatu, Kapolda Sumut: Petakan Jalur Macet, Banjir, dan Longsor