POJOKSATU.id, ASAHAN - Seorang ayah tiri diamankan pihak kepolisian Asahan, karena diduga mencabuli tiga anak tirinya.

ES (56), warga Kecamatan Simpang Empat Asahan, Sumatera Utara, melakukan pelecehan seksual terhadap ketiga anak tirinya, dua diantaranya kembar dan masih berusia 5 tahun.

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan ES ditangkap pada Rabu (8/3) malam, penangkapan tersebut atas laporan ibu korban atau istri tersangka.

“Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban menceritakan ke salah seorang keluarganya,” katanya, Kamis (9/3/2023).

BACA JUGA: Guru Agama di SD Gunung Sitoli Lecehkan 8 Muridnya

Roman mengatakan, korbannya ada tiga orang. Mereka merupakan anak tiri ES. Dari ketiga korban, dua diantaranya masih balita.

“Ketiga korban anak tiri pelaku, dua orang kembar berusia lima tahun dan satu lagi berusia 8 tahun,” ungkapnya.

Pelaku nyaris mendapat penghakiman dari warga sekitar. Namun, pihak kepolisan bergerak cepat menangkap pelaku untuk diamankan dan proses lebih lanjut. Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan di Polres Asahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami sedang melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Saat ini tinggal melengkapi keterangan saksi-saksi yang kemudian berkas perkara akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)” ungkapnya.

Pelaku dipersangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TIK/pojoksatu)