POJOKSATU.id, KARAWANG - Seorang pengusaha konstruksi mengaku telah ditipu oleh oknum Anggota DPRD Karawang berinisial A. Pengusaha yang meminta identitasnya dirahasiakan ini mengaku dijanjikan 10 paket proyek aspirasi dengan nilai Rp 2 Miliar pada tahun 2018.

Dari 10 titik proyek yang dijanjikan itu, oknum Anggota DPRD Karawang tersebut meminta komisi sebesar Rp 140 Juta.

"Uangnya sudah saya kasih pada tahun 2018. Tapi dari total 10 proyek yang dijanjikan, saya baru dikasih dua titik proyek, sedangkan sisanya sampai sekarang tidak ada," ujar pengusaha ini berbincang dengan Pojoksatu.id, Senin (02/05/23).

Dari tahun 2018 itu, dirinya terus berusaha menagih janji oknum Anggota DPRD Karawang tersebut. Namun oknum itu hanya memberikan janji takada realisasi.

"Saya punya bukti surat pernyataan oknum anggota DPRD Karawang ini yang sudah menerima uang dan menjanjikan proyek," ujarnya.

Dalam surat pernyataan itu, oknum A berjanji akan memberikan proyek Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Pemkab Karawang tahun 2018. Dalam surat itu, oknum A juga mengaku siap berurusan dengan penegak hukum jika janjinya itu tidak ditepati kepada pengusaha.

"Adapun mengenai keterlambatan atas proyek ini, dan apabila terjadi pelanggaran atas pernyataan ini, atau saya tidak menepati surat pernyataan/janji ini, maka saya siap untuk menerima sanksi atau membawanya ke ranah hukum/kepolisian negara dan dapat dijadikan sebagai pegangan atau alat bukti hukum yang kuat," demikian isi surat pernyataan tersebut dikutip media ini pada Senin sore.

Terlihat pula surat pernyataan tersebut dibuat pada tanggal 26 Mei 2018 ditandatangani oleh oknum berinisial A di atas materai 6.000.

"Jika tidak ada niat baik dari oknum ini, saya akan menempuh jalur hukum," tandasnya. (Ega Nugraha/Pojoksatu)