POJOKSATU.id, TEBING TINGGI - Seorang pria berinisial AAL (36) ditangkap Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi karena menyimpan narkotika jenis sabu.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, pada Selasa (4/7/2023), AAL merupakan warga Jalan Pandan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, diringkus petugas, pada Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Pandan, di kota yang sama.

Agus menyebutkan petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,30 gram dan berat bersih 11 gram, satu buah bola lampu, dan satu buah kotak bertuliskan Pocket yang di dalamnya terdapat satu unit timbangan digital.

BACA JUGA: Momentum HUT ke-106 Tebing Tinggi, Pemko Berikan Bantuan Kursi Roda dan Alat Bantu Dengar

"Kemudian, dua bungkus plastik yang berisikan plastik- plastik klip transparan kosong, satu buah pipet plastik runcing, uang tunai sebesar Rp 300.000, satu handphone android merk Realme warna biru, dan satu unit handphone merk Mito warna merah," ucapnya.

AKP Agus penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dewasa memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Pandan, Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah gudang.

Petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan, dan menemukan seorang pria sesuai ciri-ciri dan identitas yang disampaikan warga.

"Selanjutnya personel menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 12,30 gram," ucapnya.

BACA JUGA: Sempat Merosot 20% pada April 2023, BPS Mencatat Nilai Ekspor Impor Sumut Kembali Meningkat Pada Mei 2023

Agus menambahkan, kemudian petugas menanyakan kepada pelaku, siapa pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut. Pelaku mengakui dan menjawab miliknya.

Petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Agus. (TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: BPS Mencatat Jumlah Wisatawan Asing ke Sumut Mengalami Peningkatan pada Mei 2023