POJOKSATU.id, JAKARTA- Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas seolah tak memiliki hati nurani. Pasalnya, saat dilalukan proses pemeriksaan di Polsek Pasanggrahan salah satu di antara pelaku justru berniat bermain gitar di ruang penyidik.
Padahal saat itu, keduanya baru saja melakukan penganiayaan terhadap korban David.
Perilaku tak terpuji para pelaku akhirnya ramai diperpincangkan di media sosial. Tak sedikit pula warganet menghujat pelaku.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo Asmoro memberikan penjelasan. Kedua tersangka itu memang memegang gitar saat dikakukan pemeriksaan.
Namun, kata dia gitar yang dipegang itu tidak dimainkan pelaku.
"Memang sempat pegang gitar si Shane, itu punya pengamen yang kami amankan," Kompol Tedjo kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
BACA : Hari Ini, Agnes Gracia Diperiksa sebagai Pelaku Anak dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy
Kompol Tedjo tidak menampik bahwa Shane memegang gitar tersebut di dalam ruang penyidik. Hanya saja, penyidik langsung menegur tersangka.
"Dia megang-megang (gitar) si Shane. Terus saya ada, pas di lantai penyidik, itu ngapain pegang-pegang gitar. Saya yang memerintahkan langsung diambil sama penyidik," ujarnya.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).
Mario ditahan atas tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putra pengurus GP Ansor.
Selain itu, rekan Mario Dandy Satrio berinisial S juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan David.
Kini kedua pelaku disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara. (Firdausi/pojoksatu)



