POJOKSATU.id, KARAWANG - Akibat persoalan sengketa lahan yang sudah berlangsung hampir satu tahun, akhirnya bangunan SDN Rengasdengklok V disegel oleh pihak ahli waris, Selasa (21/2/2023)

Akibatnya, aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa terpaksa diliburkan, karena kondisi gerbang sekolah mereka dalam kondisi digembok.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, para siswa terlihat kebingungan dan hanya bisa 'nongkrong-nongkrong' di pinggiran jalan sekolah.

Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD PAUD-SD Rengasdengklok, Rusta Anzela membenarkan adanya informasi mengenai penyegelan SDN Rengasdengklok Selatan V.

Menurutnya, kejadian ini sudah dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.

"Kami sudah informasikan ke Disdikpora. Kasus sengketa lahan ini bukan hal baru. Kami juga sudah melaporkan jauh sebelum penyegelan ini terjadi,” tuturnya.

Dijelaskan Rusta, penyegelan SDN Rengasdengklok Selatan V secara paksa ini berkaitan dengan persoalan sengketa lahan. Yaitu dimana sebanyak 3 ruangan kelas yang disegel oleh pemilik lahan tidak bisa digunakan untuk proses KBM siswa.

Tetapi disampaikannya, masih ada gedung bangunan lain yang bisa digunakan untuk proses KBM siswa.

"Saya sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar mampu melaksanakan proses belajar mengajar dengan cara shift atau bergantian dalam penggunaan tempat sekolah di gedung bangunan yang lain,” terangnya.

Rusta berharap agar persoalan ini bisa segera selesai, agar proses KBM siswa bisa kembali berjalan normal (tidak sistem shift). (Ega Nugraha/Pojoksatu)