POJOKSATU.id, JAKARTA—Nanang Irawan alias Nanang Gimbal berhasil ditangkap polisi saat sedang makan siang di warung di Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, Jabar.

Menurut keterangan polisi, Nanang Gimbal ditangkap berkat info dari masyarakat, padahal Nanang sudah mengubah penampilannya dengan memotong rambutnya yang gimbal.

Namun polisi belum membeberkan siapa yang memberikan informasi. Padahal sketsa wajah yang bersangkutan tak juga banyak disebar polisi. Lagi pula, Nanang sudah mengubah penampilannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, keberadaan pelaku, Nanang Gimbal (45) diketahui setelah menerima informasi dari masyarakat.

Baca Juga: ALASANNYA SEPELE, Diungkap Sebab Sandy Permana Ditikam Nanang Irawan Alias Gimbal Hingga Tewas, Sempat Cekcok dan Berkelahi di Danau

Nanang ditangkap petugas gabungan unit Reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penangkapan dilakukan di Dusun Poris RT 04/09 Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, Jabar, Rabu 15 Januari 2025 sekitar pukul 10.45 WIB.

"Benar pelaku sudah berhasil diamankan hasil informasi dari masyarakat yang mendukung dalam proses penangkapan pelaku,” katanya.

"Ditangkap di warung sedang makan," kata Ade Ary.

Ade Ary Syam menambahkan, pelaku mencukur rambutnya sendiri untuk mengelabui petugas dengan meminjam gunting dari warung.

"Pelaku pun sempat memotong rambut saat pelarian menuju Karawang, menggunakan gunting yang dipinjam di warung dengan tujuan agar tidak dikenali selama pelarian," kata Ade Ary.

Baca Juga: Nanang Gimbal Ternyata Pernah Shooting Bareng dengan Sandy Permana di Sinetron Mak Lampir

Nanang 'Gimbal' sengaja kabur ke daerah Karawang, Jawa Barat setelah aksi penikaman Sandy Permana di Bekasi.

Ubah Penampilan Gimbal

Usai membunuh Sandy Permana, Nanang Gimbal mencoba menghilangkan jejak dengan mengubah penampilan dengan cara memotong rambutnya yang gimbal.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Resa Fiardi Marasabessy, membenarkan Nanang Gimbal mencukur rambut gimbalnya.

"Biar mengaburkan pencarian aja," kata Resa dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.***

Adapun sebelumnya, Polisi menangkap Nanang alias Nanang Gimbal, terduga pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana. Nanang Gimbal ditangkap hari ini, Rabu, 15 Januari 2025, sekira pukul 10.45 WIB.