POJOKSATU.id, JAKARTA — KPK menginginkan semua pegawai negeri di kementerian atau lembaga untuk mengisi LHKPN mulai pegawai bawah seperti supir. Rencana ini mau diterapkan sejak 2023 ini.

Menurut KPK, perombakan aturan kebijakan ini diakibatkan kasus mantan pegawai Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dimana Rafael ini masih eselon III di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Pasti, tahun ini mau revisi. Yang pertama kita ingin ternyata level tertentu penyelenggara eselon I dan II, kita ingin bawah lagi," tegas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kepada wartawan beberapa hari lalu seperti dikutip Senin (13/3).

KPK belajar dari kasus Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.

Pada 2011 lalu, Rafael ternyata tidak wajib lapor karena jabatannya belum sampai.

"Kita ingin merevisinya lebih bawah lagi jangan eselon I, eselon II, pegawai biasa pun kalau ada potensi itu kita suruh wajib lapor," ujarnya.

Menurut Pahala, para pegawai yang sangat berhubungan pelayanan publik sangat berpotensi melaksanakan praktik suap terhadap pegawai-pegawai di bawahnya yang belum melaporkan LHKPN.

Karena itu pegawai kementerian atau lembaga itu harus didorong seluruhnya melaporkan LHKPN.

"Yang enak memang yang tidak wajib lapor, tidak terdeteksi mau ngapain saja silahkan,” jelasnya dilansir detikcom.

“Beberapa, misal pertanahan, pengadilan kan dia hubungannya enggak langsung ke hakim, ada panitera, kita lihat kalau ada potensi, itu perubahan yang ingin kita bikin," tegas Pahala.

Supir KPK Wajib Lapor LHKPN


Pahala mengungkapkan di jajaran KPK saat ini seluruh pegawainya sudah diwajibkan melaporkan LHKPN, termasuk pada tingkatan supir.

Dia pun berharap instansi lain mewajibkan para pegawainya melaporkan harta kekayaannya supaya menghindari praktik korupsi seperti suap dan gratifikasi.

"Kita ngarepin perluasan, kayaknya enggak semua, kalau KPK supir pun suruh isi LHKPN, itu kan perluasan, kita punya keinginan, tapi yang lain belum mau, enggak mau dia perluasan, jadi kita yang inginkan itu," tegasnya.

Peraturan LHKPN sebagaimana diketahui terkait dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016.(ikror/pojoksatu)